THR PNS Pemprov Jabar Sedot Rp50 Miliar

Jum'at, 25 Mei 2018 - 17:31 WIB
THR PNS Pemprov Jabar Sedot Rp50 Miliar
THR PNS Pemprov Jabar Sedot Rp50 Miliar
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat mengalokasikan anggaran hingga Rp50 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi sekitar 13.000 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar.

Sekda Jabar Iwa Karniwa memastikan, anggaran THR yang berasal dari dana alokasi umum (DAU) tersebut sudah tersedia di kas daerah. Iwa juga meyakinkan, THR akan dibayarkan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. "Sudah (ada), nanti akan ada mekanisme penyalurannya seperti apa," ungkap Iwa di Bandung, Jumat (25/5/2018).

Iwa mengakui, pihaknya belum menghitung besaran kenaikkan THR untuk PNS Pemprov Jabar tahun ini. Pasalnya, kata Iwa, ada sejumlah komponen tunjangan yang ditetapkan pemerintah ikut naik.

"Saya harus cek lagi soal perbedaan hitungannya dengan tahun lalu," ujar Iwa.

Menurut Iwa, tahun lalu, PNS Pemprov Jabar menerima THR sebesar satu kali gaji. Mengacu pada perhitungan gaji dan tunjangan PNS yang dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp50 miliar, pihaknya pun mengalokasikan anggaran THR tahun ini sebesar Rp50 miliar.

"Ada sekitar Rp50 miliar, anggarannya sudah ada, tinggal legal pembayarannya saja," terang Iwa.

Iwa menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya yang telah menaikkan besaran THR tahun ini. Iwa memastikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabat akan menyakurkan THR yang menjadi hak PNS di lingkungan Pemprov Jabar itu. "Kami harap, THR ini tidak seluruhnya dibelanjakan, kalau bisa ada yang ditabung," katanya.

Selain THR, Iwa pun memastikan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dibayarkan setelah lebaran juga telah tersedia. Namun, kata Iwa, untuk mencairkannya membutuhkan Peraturan Presiden (Perpres). "Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah tersedia," tandas Iwa.

Diketahui, pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah menjadi rutinitas pemerintah. Namun, yang membedakan kali ini, THR juga diberikan kepada para pensiunan PNS. Presiden Jokowi sendiri sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR ini, Rabu (23/5/2018) lalu.

Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 bujan hanya membawa manfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, melainkan juga menjadi semangat untuk peningkatan kinerja.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5356 seconds (0.1#10.140)