Enam Terdakwa Kasus Video Porno Anak Bandung Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 24 Mei 2018 - 18:25 WIB
Enam Terdakwa Kasus Video Porno Anak Bandung Dijerat Pasal Berlapis
Enam Terdakwa Kasus Video Porno Anak Bandung Dijerat Pasal Berlapis
A A A
BANDUNG - Enam terdakwa kasus video porno anak, M Faisal Akbar, Susanti, Herni, Srimulyati, Aprilianti alias Intan, dan Imelda alias Imel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/5/2018). Dalam persidangan, Muhamad Faisal Akbar (28), otak pelaku pembuatan video porno anak dan perempuan dewasa itu didakwa melanggar pasal berlapis.

Selain Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa Faisal Akbar melanggar Pasal 27 Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking).
Sementara terdakwa Susanti, ibu dari anak pemeran dalam video porno dengan Imelda dan Apriliana didakwa tiga pasal. Yakni, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking) dan Pasal 38 Undang-undang ITE.Begitu juga terdakwa Herni dan Sri Mulyati didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
Sedangkan terdakwa Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan beradegan mesum, didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi. Sementara, Imelda Oktaviani yang juga jadi pemeran dalam video porno, dijerat Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 34 Undang-undang Pornografi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Waspian Simbolon. Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan Kamis (31/5/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum Imelda alias Imel, terdakwa kasus video porno anak-perempuan dewasa keberatan terhadap dakwaan JPU Kejari Bandung Rika Fitrianirmala.

Dalam sidang, Imel didakwa melakukan eksploitasi anak. Selain pasal tersebut, Imel juga didakwa melanggar perbuatan sesuai Pasal 34 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Menurut JPU, Imel dengan sengaja bersedia menjadi objek pornografi.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam hukuman Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak," tulis jaksa Rika dalam surat dakwaan.

Dadang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya keberatan dengan dua dakwaan JPU karena dalam kasus ini, Imel justru sebagai korban.
"Pasal ini sifatnya aternatif, kami keberatan. Karena terdakwa Imel ini memproduksi atau mengedarkan justru dikomersilkan dan dieksploitasi. Justru pelaku utama yang harus dihukum berat," ujar Dadang.
Karena itu, Dadang akan menyusun eksepsi yang rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan pada 30 Mei 2018 mendatang.
"Itu hak kami yang akan digunakan. Meski bagaimanapun, pelaku ini (Imel) anak dan dia selaku korban juga," tutur Dadang.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0068 seconds (0.1#10.140)