Kawanan Begal Nekat Celurit Korban di Pekuburan

Kamis, 24 Mei 2018 - 12:53 WIB
Kawanan Begal Nekat Celurit Korban di Pekuburan
Kawanan Begal Nekat Celurit Korban di Pekuburan
A A A
MALANG - Aksi kriminalitas jalanan sudah tidak peduli lokasi di mana mereka melakukan tindak kejahatan. Di Malang, kawanan begal nekat mencelurit dan menggasak harta korban di areal pekuburan.

Kepala Satreskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha, Kamis (24/5/2018) mengatakan,polisi terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut.

Dua pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut, diketahui berinisial SA, dan GA. Keduanya, bersama tersangka lainnya yang sudah berhasil dibekuk yakni JA alias Kacong, terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan, belum lama ini pada tengah malam.
"SA, dan GA terus diburu petugas di lapangan. Satu tersangka, bernisial JA alias Kacong sudah berhasil kami tangkap,” tegasnya.

SA, dan GA, bersama-sama dengan JA, melancarkan aksinya di TPU Polehan. Mereka mencegat dan melukai korban, yang diketahui bernama Ahmad Erwanto (32) warga Jalan Madyo Utomo RT 7 RW 16 Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Korban sedianya akan pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor matik bernomor polisi N 3652 HHF. Saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP), korban yang hanya sendirian dicegat ketiga pelaku di jalan raya depan TPU Polehan.

Ketiga pelaku, langsung membawa korban masuk ke dalam area makam. Korban yang ketakutan, akhirnya meyerahkan sebuah ponsel. Tidak cukup hanya mendapatkan ponsel, tersangka JA, langsung mengeluarkan celurit dan membacok korban.

Korban sempat menangkis dengan tangan kirinya. Akibatnya, tangan kiri korban mengalami luka serius. Setelah itu ketiga pelaku membawa lari sepeda motor korban, dan mengambil dompet korban yang berisi STNK dan KTP.

Tiga pelaku memiliki peran berbeda. GA bertugas menghentikan korban di jalan raya, sementara SA betugas mengawasi lingkungan sekitarnya. Tersangka JA, bertugas melakukan ekskusi. “Kami berupaya, dalam waktu dekat ini para tersangka yang kabur, segera dapat ditangkap,” tegasnya.

JA yang merupakan warga Jalan Muharto V-B RT 6 RW 8 Kelurahan Kotalama, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sempat dihadiahi timah panas oleh petugas yang menangkapnya, karena melakukan perlawanan.

Dari tangan tersangka JA, petugas berhasil menyita barang bukti kejahatan, berupa satu unit sepeda motor milik korban Ahmad Erwanto. Sementara, hasil kejahatan lainnya, berupa ponsel milik korban, telah dijual oleh para pelaku.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3460 seconds (0.1#10.140)