Genosida Israel: Pengadilan Memberi Israel Waktu 1 Bulan Lagi untuk Terus Membunuh

Sabtu, 27 Januari 2024 - 12:37 WIB
loading...
Genosida Israel: Pengadilan Memberi Israel Waktu 1 Bulan Lagi untuk Terus Membunuh
Warga Palestina menggunakan kendaraan yang rusak saat mereka melarikan diri dari Khan Yunis di Jalur Gaza selatan pada 26 Januari 2024. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Ada perasaan kecewa dan gentar di Gaza setelah Mahkamah Internasional (ICJ) menyampaikan putusan sementara atas kasus genosida yang dajukan Afrika Selatan terhadap Israel .

Pada hari Jumat 26 Januari 2024 itu, pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut hanya memerintahkan Israel agar mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah genosida di Gaza, serta mengizinkan bantuan masuk ke daerah kantong tersebut.

ICJ tidak menyerukan Israel untuk menghentikan operasi militernya di Jalur Gaza , sesuatu yang diharapkan banyak orang akan terjadi.

"Meski kasus ini pada awalnya terasa bersejarah dan signifikan, putusan sementara tersebut tidak sesuai harapan banyak warga Palestina," wartawan Middle East Eyeatau MEE di Gaza melaporkan.



“Keputusan ICJ adalah keputusan yang tidak memuaskan bagi warga Palestina mana pun,” kata jurnalis Aseel Mousa, yang berbasis di Gaza.

“Pengadilan memberi Israel waktu satu bulan lagi untuk terus membunuh, menggusur, dan membuat kami kelaparan, dan karena pengadilan menyetujui masuknya bantuan kemanusiaan, maka hal ini memberi Israel kesempatan untuk terus memusnahkan kami sambil memberi kami sisa-sisa makanan, obat-obatan, dan makanan ."

Mousa mengatakan bahwa warga Palestina yang ia ajak bicara di Gaza berharap pengadilan memerintahkan “gencatan senjata segera”.

Reporter Ruwaida Amer menambahkan bahwa para pengungsi di Gaza merasa frustrasi dan putus asa menyusul keputusan tersebut.

“Ketika Afrika Selatan mulai melakukan gerakan internasional melawan genosida di Gaza, ada harapan,” katanya. “Sayangnya, ketika perang terus berlanjut, kami di Gaza telah kehilangan semua harapan di dunia setelah sikap diam mereka terhadap kejahatan yang telah terjadi selama lebih dari tiga bulan.”



Dia mengatakan bahwa orang-orang di Gaza telah kehilangan “semangat hidup” karena “kengerian” yang mereka saksikan dan alami.

Meskipun keputusan ICJ mengikat secara hukum, pengadilan tidak dapat berbuat banyak untuk memaksa Israel mematuhinya.

Negara-negara dapat meminta Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan sanksi terpisah terhadap Israel jika Israel gagal mematuhi perintah ICJ – namun ada kemungkinan tindakan tersebut akan diveto oleh AS.

Hari Bersejarah

Koresponden MEE di Gaza, Maha Hussaini, mengatakan bahwa, bagaimanapun, ini adalah hari bersejarah bagi warga Palestina yang menjadi korban kejahatan Israel, khususnya jurnalis yang menjadi sasaran dan dibunuh.

“Untuk pertama kalinya… komunitas internasional mengakui bahwa Israel dituduh melakukan genosida, dan ini merupakan tonggak sejarah yang sangat signifikan,” katanya.

Namun dia memperingatkan bahwa warga Palestina yang terlantar merasa bahwa pengadilan tidak bertindak cukup jauh.

“Banyak dari mereka merasa gagal, lagi-lagi, di mata komunitas internasional, karena pengadilan belum menyerukan gencatan senjata segera,” kata Hussaini.

“Mencegah tindakan genosida berarti menghentikan serangan tanpa pandang bulu di salah satu wilayah terpadat di Bumi.”
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1877 seconds (0.1#10.140)