Penyelundupan Benur Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Polsek Serang

Rabu, 23 Mei 2018 - 16:33 WIB
Penyelundupan Benur Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Polsek Serang
Penyelundupan Benur Senilai Rp3,7 Miliar Digagalkan Polsek Serang
A A A
SERANG - Polsek Serang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bibit lobster atau benur asal Cisolok, Sukabumi Jawa Barat dengan tujuan Bandar Lampung. Alhasil, sebanyak 250 ribu ekor bibit benur diamankan, bila dinominalkan senilai Rp3,7 miliar.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, penyelundupan benur berhasil digagalkan setelah petugas mencurigai adanya akitivitas bongkar muat barang di pinggir Jalan Ayip Usman, Kota Serang pada Rabu (23/5/2018) pukul 05.00 WIB.

"Begitu dicek membawa 31 dus berisikan benur jenis pasir dan ada juga jenis mutiara dari lima mobil yang diamankan," kata Kapolres saat rilis di Mapolsek Serang, Rabu (23/5/2018).

Selain mobil yang diamankan, lima pengemudinya atau kurirnya yang berinisal ST, NH, TN SB dan AM diamankan ke Mapolsek Serang guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para kurir hanya diperintahkan mengantarkan dari Cisolok, Sukabumi menuju Lampung melalui Pelabuhan Merak kemudian akan diekspor ke negara Vietnam.

"Kurir ini diperintahkan hanya mengantar ke Lampung tanpa memberi tahu alamatnya. Siapa yang memberikan perintah dan menerima masih kita dalami," katanya

Dia menambahkan, selanjutnya untuk menindak lanjuti kasus tersebut, Polres Serang Kota akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten."Kita juga akan komunikasi dengan Polda Lampung, karena ini lintas wilayah," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6988 seconds (0.1#10.140)