Berapa Minimal Gaji Orang Tua Buat Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Penjelasannya

Sabtu, 27 Januari 2024 - 09:41 WIB
loading...
Berapa Minimal Gaji Orang Tua Buat Daftar KIP Kuliah 2024? Ini Penjelasannya
Salah satu syarat mendapatkan KIP Kuliah adalah gaji orang tua. calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi antara lain berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Berapa minimal gaji orang tua buat mendaftar KIP Kuliah 2024? Pertanyaan itu seringkali menggemuka bagi calon pendaftar KIP Kuliah. Kenapa bisa begitu? Hal itu wajar mengingat salah satu syarat penting pendaftaran KIP Kuliah adalah mencantumkan besaran gaji orangtua atau wali.

Seperti diketahui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bisa digunakan siswa kelas 12 untuk meringankan biaya kuliah. KIP kuliah dibuka bersamaan dengan rangkaian Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024.

Siswa bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan dan uang saku untuk kuliah di kampus negeri maupun swasta. Dan salah satu syarat mendapatkan KIP Kuliah adalah gaji orang tua. Artikel kali ini secara khusus membahas, informasi mengenai syarat besaran gaji orang tua untun mendaftar KIP Kuliah 2024, simak ya!

Syarat Gaji Orang Tua Pendaftar KIP Kuliah


Jika melansir Pedoman Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah - KIP Kuliah Merdeka 2024, calon peserta KIP Kuliah wajib membuktikan keterbatasan ekonomi yakni:

1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH). 3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kalau calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.



Besaran bantuan biaya pendidikan dan uang saku KIP Kuliah KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)