Nyamar Jadi Perempuan, Pemuda Ini Gasak Laptop dan Motor

Selasa, 22 Mei 2018 - 15:36 WIB
Nyamar Jadi Perempuan, Pemuda Ini Gasak Laptop dan Motor
Nyamar Jadi Perempuan, Pemuda Ini Gasak Laptop dan Motor
A A A
BANDUNG - Iqbal Ramadan alias Hendi (20), pemuda pengangguran asal Pameungpeuk, Kabupaten Garut ini, punya cara sendiri untuk mencuri. Dia menyamar sebagai perempuan berkerudung dan berkacamata. Dengan trik ini, Iqbal berhasil menggasak sejumlah laptop, telepon seluler (ponsel), dan motor.

Namun aksi Iqbal berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan meringkusnya pada Senin (21/5/2018) malam. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat unit laptop, dua ponsel, dan satu unit motor curian.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Hidayatullah mengatakan, tersangka Iqbal mengaku sudah lima kali melakukan pencurian. Modus mengenakan pakaian wanita sengaja dilakukan oleh Iqbal untuk mengelabui masyarakat.

"Umumnya kan perempuan tak melakukan tindakan kriminal. Makanya setiap beraksi, pelaku selalu mengenakan pakaian perempuan agar tak dicurigai oleh warga," kata Hidayatullah di Mapolsek Bandung Wetan, Selasa (22/5/2018).

Hidayat mengemukakan, pelaku mengincar kos-kosan mahasiswa. Aksi prncurian dilakukan siang hari saat tempat kos kosong sebab penghuninya sedang kuliah. Terakhir, tersangka Iqbal beraksi di RT 03/20, Kelurahan Taman, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Iqbal menyatroni kamar kos korban Intan dan menggasak laptop, kamera, ponsel, dan motor.

"Pelaku membuka paksa pintu kosan dengan cara mendorong hingga kunci gembok terlepas. Setelah pintu terbuka, pelaku mengambil barang berharga yang berada di dalam kamar kosan seperti laptop, kamera digital, dan barang berharga lainnya," ujar Hidayat.

Hidayat menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bawet melakukan penyelidikan, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mengamankan rekaman CCTV. Dari CCTV, tampak seseorang mengenakan baju merah, kerudung hitam, dan laging hitam masuk ke tempat kos dan membawa kabur motor milik korban.

"Dari rekaman itu kami dapat mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya. Saat ini, petugas masih mengejar Steve alias Sarip yang diduga penadah barang hasil curian. Akibat perbuatannya, pelaku Iqbal dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolsek.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5954 seconds (0.1#10.140)