Cegah Anak Jalanan dan Pengemis, Satpol PP Intensifkan Razia di Bulan Puasa

Senin, 21 Mei 2018 - 17:44 WIB
Cegah Anak Jalanan dan Pengemis, Satpol PP Intensifkan Razia di Bulan Puasa
Cegah Anak Jalanan dan Pengemis, Satpol PP Intensifkan Razia di Bulan Puasa
A A A
CIMAHI - Satpol PP Kota Cimahi terus mengintensifkan razia untuk menangkal masuknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) selama bulan puasa ini. Sebab berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya menjelang Lebaran, PMKS, terutama anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis banyak berdatangan ke Kota Cimahi.

"Semakin mendekati lebaran kami akan terus melakukan patroli ke sejumlah titik-titik keramaian dan tempat berkumpulnya PMKS ini," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan, kepada wartawan, Senin (21/5/2018).

Sejauh ini pihaknya masih belum melihat ada indikasi peningkatan jumlah PMKS, karena beberapa hari sebelum masuk bulan puasa tim gabungan sempat melakukan operasi praja wibawa. Meski begitu razia tetap akan dilakukan dengan waktu yang belum bisa disebutkan. Bagi mereka yang tertangkap akan dilakukan pendataan kemudian dibina oleh Dinas Sosial.

"Kalau PMKS yang ditertibkan nanti pembinaannya ranahnya ada di Dinsos. Apa mau dikirim ke panti atau dipulangkan ke rumahnya," sebutnya.

Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar menambahkan, di Jawa Barat ada dua panti yang biasa dipakai untuk pembinaan bagi para PMKS. Yakni Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Cisarua Lembang milik Provinsi Jawa Barat dan PSBK di Bekasi milik Kementerian Sosial.

"Biasanya di panti PMKS akan diberikan bimbingan sosial, motivasi, olahraga, keterampilan, bimbingan keagaman dan lain-lain," tuturnya

Melalui pembinaan tersebut, diharapkan para pengemis mau mencari nafkah yang lain dengan berbekal keterampilan selama mereka dibina di PSBK. Karena dari pengalaman razia ternyata dari mereka ada yang mengantongi uang yang lebih dari cukup, ada yang Rp300.000 sampai Rp500.000. Bahkan anak kecil saja bisa mengantongi Rp100.000 sampai Rp120.000.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0436 seconds (0.1#10.140)