Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai

Sabtu, 19 Mei 2018 - 15:29 WIB
Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai
Polisi Sita Ratusan Bungkus Rokok Tanpa Cukai
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Polres Kota Padangsidimpuan menyita barang ratusan bungkus rokok tanpa dokumen cukai di Jalan AH Nasution, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Rokok bermerek Luffman disita dari kantor CV Remitra Persada, tepatnya di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang tersangka bernama Romi Siregar, warga Jalan KH Ahmad Dahlah, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Serta, Marlina Siregar, warga Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Padangsidimpuan saat ini ada perjual-belikan rokok tanpa cukai. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari salah satu ruko di Jalan By Pass tersebut diketahui diduga tempat penyimpanan rokok tanpa cukai itu. ”Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan 600 bungkus lebih rokok tanpa cukai itu,”ujarnya kepada wartawan, Sabtu (19/5/2018).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdi Abdillah mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus itu. “Dua orang yang diamankan itu di kantor sedang dalam pemeriksaan guna pengembangan, karena pemilik rokok itu di Pulau Jawa,” ujarnya
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4013 seconds (0.1#10.140)