DIAmi Minta Presiden Eksekusi Putusan Panwas

Kamis, 17 Mei 2018 - 18:34 WIB
DIAmi Minta Presiden Eksekusi Putusan Panwas
DIAmi Minta Presiden Eksekusi Putusan Panwas
A A A
MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum Pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) akan meminta Presiden RI untuk mengeksekusi putusan panwaslu Kota Makassar.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kediaman Danny Pomanto, Jl Amirullah, kuasa hukum Danny, Adnan Buyung Azis, mengatakan jika KPU Makassar tidak mengeksekusi putusan panwas, KPU jenjang di atasnya bisa mengeksekusi.

"Kalau misalnya KPU provinsi dan RI tidak mau jalankan, presiden harus turun tangan dalam hal ini. Ini diatur dalam UU nomor 5 tahun 1986 tentang Tata Usaha Negara, kalau semua perangkat tidak mau laksanakan, maka presiden harus turun tangan," paparnya, Kamis (17/5/2018).

Adnan menyatakan, pihaknya juga meminta pada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk memperhatikan situasi demokrasi di Kota Makassar saat ini.

Adnan menjelaskan, sebelumnya Panwaslu Kota Makassar telah memutuskan, dan memerintahkan KPU Kota Makassar untuk mencabut SK nomor 64 dan memasukkan paslon DIAmi sebagai calon pada Pilwalkot 2018.

Dengan keputusan tersebut, berarti SK nomor 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018 tidak lagi berlaku, karena tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap. "SK 64 sudah tidak punya kekuatan hukum tetap. Artinya tidak ada lagi Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Makassar," paparnya.

Namun hingga sore tadi, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari KPU Makassar mengenai hasil rapat pleno KPU. "Hingga sekarang, telah lewat dari 3 hari tapi pak Danny belum dapat info terkait putusan pleno KPU, beliau sangat menyesalkan karena hasilnya diketahui dari media massa," imbuh Adnan.

Sementara, Danny menilai KPU Kota Makassar menorehkan preseden buruk untuk Indonesia. Terlebih dari beberapa rekaman video Ketua KPU RI menjelaskan bahwa putusan Panwas harus dilaksanakan.

"Dari video yang diucapkan ketua KPU RI, jelas sekali dikatakan bahwa kalau namanya putusan tidak perlu meminta pendapat lain, karena tinggal dilaksanakan," tuturnya.

Tidak adanya penjelasan resmi dari KPU Makassar mengenai hasil rapat pleno dan keputusan mereka, disebut menambah preseden buruk yang telah dibuat.

Olehnya itu, pihaknya akan meminta pada KPU Sulsel dan KPU RI untuk melaksanakan. Pihaknya juga akan melaporkan seluruh anggota KPU Makassar ke DKPP. "Usaha untuk tidak melanjutkan putusan panwas ini melanggar undang-undang. Hal menarik selanjutnya adalah setelah SK nomor 64 dibatalkan oleh panwas, maka tidak ada satupun paslon, karena pembatalan itu sah, jadi membatalkan kedua paslon," papar Danny menjelaskan.

Danny berpendapat, hal itu berbahaya untuk demokrasi di Kota Makassar. Jika KPU kemudian menetapkan ada paslon yang melawan kolom kosong, maka KPU kembali melanggar undang-undang.

Hal lain yang disampaikan Danny adalah tentang upaya membenturkan putusan MA dan TUN dengan putusan Panwas. Padahal keduanya tidak saling berkaitan.

Putusan MA dan TUN disebutnya sudah dilaksanakan oleh KPU Makassar dengan mencabut SK nomor 35 dan dilanjutkan dengan penerbitan SK nomor 64.

"Final mengikat, selesai, karena saya selama 17 hari itu selama keluarnya SK hingga kita menang kemarin itu saya tidak menjadi paslon. Karena mengikuti eksekusi MA," tegasnya.

Kuasa hukum DIAmi lainnya, Azhar Makkuasa, menambahkan, putusan panwas sangat jelas, yaitu menetapkan menerima permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan DIAmi.

Putusan lain adalah menyatakan batal surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar nomor 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt/7371/KPU-Kot/IV/2018.

Panwaslu juga memerintahkan termohon untuk menetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat, yaitu Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi dan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.

"SK nomor 64 dibatalkan, berarti tidak ada paslon di Kota Makassar. Kami juga akan meminta pada KPU Sulsel dan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan panwas," ucapnya.

Sedangkan ketua tim kuasa hukum DIAmi, Jamaluddin Rustam, mengatakan pihaknya akan melaporkan KPU Makassar secara pidana pada hari ini. "Besok (hari ini) Insha Allah sudah meluncur ke gakumdu dan DKPP. Panwas juga pasti tidak tinggal diam kan," ucapnya.

Hal yang harus dilakukan oleh KPU Makassar saat ini menurutnya hanya melaksanakan putusan, atau tidak mengikutsertakan kedua paslon pada Pilwalkot Makassar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7130 seconds (0.1#10.140)