Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun Penjara

Kamis, 17 Mei 2018 - 16:31 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun Penjara
Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Dituntut 15 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/5/2018). Terdakwa kasus narkoba ini dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Kami menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata JPU Dewa Narapati dan Yuli Peladeanti saat sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adbya Dewi.

Terkait tuntutan tersebut, Hakim mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Saat itu kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi menyatakan, akan melakukan pembelaan secara tertulis pada minggu depan.

"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis,"katanya. Setelah sidang mantan wakil Ketua DPRD Bali itu langsung nyelonong ke ruang tahanan.

Diketahui Jero Gede Komang Swastika ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar pada Senin 13 November 2017. Sebelumnya, petugas menggeledah rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar pada Sabtu 4 November 2017.

Saat digeledah ditemukan sabu-sabu dan senjata api. Bahkan rumah mantan Wakil Ketua DPRD Bali itu diketahui dijadikan sebagai tempat transaksi dan memakai narkoba.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4698 seconds (0.1#10.140)