8 Mahasiswa Ditangkap Polda DIY saat Pesta Sabu-Sabu

Rabu, 16 Mei 2018 - 15:19 WIB
8 Mahasiswa Ditangkap Polda DIY saat Pesta Sabu-Sabu
8 Mahasiswa Ditangkap Polda DIY saat Pesta Sabu-Sabu
A A A
SLEMAN - 8 mahasiswa ditangkap Polda DIY menangkap 8 mahasiswa setelah pesta sabu-sabu di daerah Kledokan Gang 5 No 27, Caturtunggal, Depok, Sleman. Tujuh mahasiswa tersebut berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan satu mahasiswa berasal dari Sumatera Barat (Sumbar).

Seorang mahasiswa yang ditangkap berjenis kelamin perempuan berinisial AKD (22). Lima mahasiswa berinisial LPM, (24); HZJ (23); JS (20); AS (20); dan WO (22); ditangkap 10 April 2018 dan tiga mahasiswa lainnya berinisial EPP (20), DN (22), dan AKD (22), dibekuk 11 April 2018.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 pipet kaca bekas untuk konsumsi sabu-sabu, 1 jarum suntik, 1 korek gas, dan 5 pipet plastik bekas. “Penangkapan ini berkat informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut digunakan transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Wahyu Widarto, Rabu (16/5/2018)

Berdasarkan penyelidikan sejumlah pelaku ada yang baru sekali mengonsumsi narkoba dan ada yang lebih dari dua kali. Alasan para pelaku mengonsumsi sabu-sabu hanya ingin mencoba-coba dan sambil mengisi kekosongan waktu. Mereka memesan sabu-sabu dengan cara transfer ke rekening dan barang ditaruh di sebuah alamat yang sudah ditetapkan untuk diambil.

“Dalam sekali transaksi, pelaku membeli 0,5 gram sabu seharga Rp600.000. Meraka membeli secara patungan dan dikonsumsi secara bersama-sama. Ada satu orang yang mengetahui jaringan pengedar yakni palaku LPM," jelasnya.

Mengani indikasi jaringan narkotika, Wisnu belum bisa memberikan keterangan, sebab masih dalam pengembangan. Status kedelapan mahasiswa tersebut masih sebagai pemakai. Mereka dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 36/ 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai enam tahun penjara. “Untuk pengembangan kasus ini mereka di tahanan Polda DIY,” paparnya.

Tersangka AKD mengaku baru sekali ini mengonsumsi narkoba. Dia mengaku hanya diajak oleh rekan-rekannya. "Sudah kenal karena satu daerah dan diajak, pertama nolak terus mau. Baru sekali ini," akunya.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menambahkan untuk menghindari kasus serupa, mengimbau agar induk semang atau pemilik kos peduli dan selalu memperhatikan anak kosnya. Sebab induk semang merupakan pengganti orangtua saat mahasiswa tersebut menempuh pendidikan, sehingga memiliki tanggung jawab moril. “Selain itu, lingkungan RT dan RW juga harus turut berperan aktif untuk menciptakan keamanan,” harapnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8337 seconds (0.1#10.140)