5 Pelaku Pengeroyokan Berdarah di Bali Diringkus Polisi

Rabu, 24 Januari 2024 - 18:24 WIB
loading...
5 Pelaku Pengeroyokan Berdarah di Bali Diringkus Polisi
Kepolisian meringkus lima pelaku pengeroyokan berdarah yang menewaskan korban Adhi Putra Krismawan, 23, di Simpang Jalan Raya Sempidi Dalung, Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung, Bali. Foto/I Gusti Bagus Alit Sidi Wacana
A A A
DENPASAR - Polisi meringkus lima pelaku pengeroyokan berdarah yang menewaskan korban Adhi Putra Krismawan, 23, di Simpang Jalan Raya Sempidi Dalung, Banjar Uma Gunung, Kelurahan Sempidi, Mengwi, Badung, Bali. Polisi juga masih memburu lima pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Korban tewas menjadi salah sasaran/ setelah mengenakan pakaian mirip dengan kelompok pemuda yang menjadi lawan tawuran kelompok tersebut. Dalam video viral berdurasi kurang dari 10 detik memperlihatkan detik-detik pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang hingga menewaskan korban Adhi Putra Krismawan.

Para pelaku terlihat jelas membabi buta memukul korban menggunakan batako, potongan besi, dan benda tumpul lainnya. Sepekan setelah kejadian tersebut, kepolisian mengamankan 5 orang pelaku pengeroyokan termasuk satu orang pelaku yang masih dibawah umur.



Para tersangka diringkus di beberapa tempat berbeda, yaitu tiga orang di Denpasar, Bali dan dua lainnya di Banyuwangi dan Jember, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi, rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan video yang beredar di medsos.

Pada video yang beredar, kelompok pelaku yang berasal dari salah satu perguruan pencak silat berjumlah sekitar 12 hingga 17 orang. Sedangkan 5 pelaku lainnya yang ikut memukul korban masih terus diburu polisi.

Dari kelima tersangka yang diringkus, termasuk pelaku utama Roni Saputra, 23, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Dia menusuk korban dengan pisau tepat di dada sebelah kanan sampai kedalaman 14 centimeter yang menyebabkan korban tewas.

Korban Adhi Putra Krismawan sesungguhnya merupakan target salah sasaran. Para pelaku yang tergabung dalam salah satu perguruan pencak silat, sebenarnya mengejar kelompok lain untuk diajak tawuran.



Namun, ketika tiba di sekitar lokasi kejadian para pelaku justru mengejar korban yang tak ada kaitannya dengan kelompok pelaku. Saat berusaha kabur korban menabrak tiang listrik hingga terjatuh dan dikeroyok secara membabi buta hingga oleh para pelaku tanpa rasa kemanusiaan.

Para tersangka selanjutnya dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Mereka diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)