Israel Rampok Pajak Warga Gaza Rp3 Miliar per Bulan, Ditransfer ke Norwegia

Rabu, 24 Januari 2024 - 15:09 WIB
loading...
Israel Rampok Pajak Warga Gaza Rp3 Miliar per Bulan, Ditransfer ke Norwegia
Warga Palestina mengungsi kembali ke rumah mereka saat mereka berjalan di dekat rumah-rumah yang hancur akibat serangan Israel, di Khan Younis di Jalur Gaza selatan. FOTO/Reuters/Ibraheem Abu Mustafa
A A A
JAKARTA - Israe l menyetujui rencana mentransfer pajak yang diperuntukkan bagi warga Gaza ke Norwegia bukan ke Otoritas Palestina (PA), yang menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di Tepi Barat yang diduduki Israel.

Sejak November, pajak yang biasanya dikirim untuk warga Gaza telah dibekukan oleh pemerintah Israel. Di bawah ketentuan kesepakatan yang dicapai pada tahun 1990-an, Israel memungut pajak atas nama Palestina dan melakukan transfer bulanan ke PA sambil menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Ketika PA diusir dari Jalur Gaza pada 2007, banyak pegawai sektor publik di daerah kantong tersebut tetap bekerja dan terus dibayar dengan pendapatan pajak yang ditransfer. Beberapa minggu setelah serangan Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober, Israel mengambil keputusan untuk menahan pembayaran pajak yang diperuntukkan bagi para pegawai di Jalur Gaza dengan alasan bahwa mereka dapat jatuh ke tangan Hamas.

Sekarang, Israel mengatakan bahwa mereka akan mengirimkan dana yang merupakan hak masyarakat Gaza ditransfer ke Norwegia. "Dana yang dibekukan tidak akan ditransfer ke Otoritas Palestina, tetapi akan tetap berada di tangan negara ketiga," kata kantor perdana menteri Israel dalam sebuah pernyataan yang dirilis, dikutip dari Al Jazeera, Rabu (24/1/2024).



Sistem di mana pajak dan bea cukai dikumpulkan oleh Israel atas nama PA dan ditransfer ke otoritas setiap bulannya telah disepakati dalam perjanjian tahun 1994. Dikenal sebagai Protokol Paris, perjanjian ini dimaksudkan untuk mengatur hubungan ekonomi antara Israel dan wilayah Palestina yang didudukinya hingga tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua negara.

Disetujui setelah optimisme yang dihasilkan oleh Perjanjian Oslo, yang diratifikasi secara terbuka oleh Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin dan pemimpin Palestina Yasser Arafat di Gedung Putih pada September 1993, protokol ini seharusnya berakhir dalam waktu lima tahun.

Namun, 30 tahun kemudian, penyelesaian keuangan terus memberikan apa yang disebut oleh Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) sebagai "pengaruh yang tidak proporsional terhadap pengumpulan pendapatan fiskal Palestina, yang mengarah pada kekurangan dalam struktur dan pengumpulan bea masuk yang diakibatkan oleh impor langsung dan tidak langsung ke Palestina".

Pendapatan Pajak

Pendapatan pajak yang dikumpulkan oleh Israel atas nama PA berjumlah sekitar USD188 juta atau Rp3 miliar setiap bulan, dan menyumbang 64 persen dari total pendapatan otoritas tersebut. Sebagian besar dari jumlah tersebut digunakan untuk membayar gaji sekitar 150.000 pegawai PA yang bekerja di Tepi Barat dan Gaza, meskipun mereka tidak memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4354 seconds (0.1#10.140)