Palsukan Produk Merek Eiger dan Harley Davidson, Dua Pria Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Mei 2018 - 15:59 WIB
Palsukan Produk Merek Eiger dan Harley Davidson, Dua Pria Jadi Tersangka
Palsukan Produk Merek Eiger dan Harley Davidson, Dua Pria Jadi Tersangka
A A A
BANDUNG - Yudi Afandi (40) dan RR (50), warga Kabupaten Bogor dan Pangandaran, terpaksa berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Jabar lantaran memalsukan produk dengan menggunakan merek pihak lain demi meraup keuntungan. Tersangka Yudi memproduksi sandal merek Eiger, sedangkan RR membuat jaket, kaus, dan aksesoris merek Harley Davidson.

Kabid Humas Polda Jabar AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jabar setelah menerima laporan dari pemilik merek PT Eigerindo Multi Produk IIndustri.

Upaya penindakan dengan memeriksa Yudi pun dilakukan. Tersangka Yudi mengaku memproduksi sandal menggunakan merek Eiger sejak 12 April 2018.

Hasil produksi itu, didistribusikan di daerah Bogor sesuai pesanan pembeli. "Yudi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memproduksi barang dengan merek milik pihak lain.
Tindakan tersangka melanggar Pasal 100 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 102 Undang-undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Yudi terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar," kata Truno di Mapolda Jabar.

Selain menahan tersangka Yudi di Kampung Nyalindung RT 04/08, Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, ujar Truno, petugas juga menyita barang bukti tiga karung bahan baku sandal, satu karung bahan jadi sandal, satu unit mesin jahit, satu unit alat pres, dua kaleng lem, satu gulung tali sandal, satu kantung berisi merek Eiger, dan enam buah moulding. Kepada penyidik tersangka Yudi mengaku memiliki delapan karyawan.

"Tersangka memberikan upah kepada masing-masing karyawan, bagian membuat sol sandal Rp20.000/kodi, bagian menjahit tali sandal Rp10.000/kodi, bagian menempelkan sandal Rp25.000/kodi, bagian membersihkan sol sandal Rp5.000/kokod dan bagian finishing Rp5.000/kodi," ujar Truno.

Dalam satu bulan terakhir, tutur Truno, Yudi dapat memproduksi sandal merek Eiger sebanyak 5 sampai 7 kodi per hari. Tersangka menjual sandal merek Eiger dengan harga Rp400.000/kodi.

"Maksud dan tujuan tersangka menggunakan merek Eiger tanpa izin dari pemilik merek yang telah terdaftar di Ditjen HKI Kemenkum HAM adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp40.000/kodi," tutur Truno.

Sementara itu, ungkap Truno, tersangka RR dilaporkan oleh Harley Davidson Motor Company, pemilik merek Harley Davidson. Tersangka RR terbukti menjual kaus dan aksesoris bermerek Harley Davidson tanpa izin di Jalan Merdeka, Kabupaten Pangandaran.

"Tersangka RR melanggar Pasal 102 Undang-undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda Rp200 juta," ungkap Kabid Humas.

Dari tangan RR, kata Truno, petugas menyita 46 buah buff head (kain penutup kepala), 13 buah manset atau kain penutup lengan, 83 kain penutup wajah, 11 topi, 44 sarung tangan kulit, dan 18 buah kaus bermerek Harley Davidson.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6352 seconds (0.1#10.140)