Rencana Laporkan Dapen BUMN ke Kejagung Molor, Stafsus Erick Thohir: Lagi Dihitung

Selasa, 23 Januari 2024 - 08:28 WIB
loading...
Rencana Laporkan Dapen BUMN ke Kejagung Molor, Stafsus Erick Thohir: Lagi Dihitung
Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) molor, ternyata ini sebabnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) BUMN ke Kejaksaan Agung ( Kejagung ) molor. Padahal, target awal laporan itu bisa diserahkan pada Desember 2023 lalu.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, proses perhitungan dapen masih dilakukan. Sehingga, laporan adanya dugaan penyelewengan belum dapat diserahkan ke Kejagung.

“Ya namanya ngitung, kan ga gampang. Ngitung kan harus benar, nanti salah hitung, ya sabarlah, tunggu aja,” papar Arya saat ditemui wartawan, Senin (22/1).



Pada Desember tahun lalu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa proses audit dapen oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum rampung. Sehingga, laporan belum dapat diserahkan ke Kejagung.

“Maunya ada dua (BUMN), cuma auditnya belum selesai, kan kasian BPKP, minta tolong terus sama satgas sawit, dan lain-lain. (Enggak jadi bulan ini?) belum dapat,” ungkap Erick saat sesi diskusi dengan wartawan.



Tercatat, ada dapen tujuh perusahaan pelat merah yang diaudit BPKP. Awalnya, Erick menargetkan ada dana pensiun dua BUMN bisa rampung segera, sehingga masalahnya bisa diusut penegak hukum.

“Kemarin saya maunya tujuh, tapi ternyata dua, itu belum selesai juga (audit). Saya terima kasih ke BPKP yang luar biasa membantu dan memberi solusi,” paparnya.

Kementerian BUMN sebelumnya telah menyerahkan laporan penyelewengan dana pensiun di empat perseroan negara ke Kejaksaan Agung.

Keempat perusahaan pelat merah itu di antaranya PT Inhutani, Holding Perkebunan Nusantara atau PTPN III, Holding BUMN Pangan atau ID FOOD, dan PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.

Atas penyelewengan tersebut membuat negara rugi hingga Rp300 miliar. Jumlah kerugian ini masih tahap awal dari hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Artinya nilai kerugian kemungkinan lebih besar setelah diproses Kejagung.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)