Polrestabes Bandung Musnahkan 25.000 Botol Miras

Jum'at, 11 Mei 2018 - 14:28 WIB
Polrestabes Bandung Musnahkan 25.000 Botol Miras
Polrestabes Bandung Musnahkan 25.000 Botol Miras
A A A
BANDUNG - Polrestabes Bandung memusnahkan 25.000 botol minuman keras (miras) ilegal dan 2.000 liter miras oplosan dalam jeriken di halaman Mapolrestabes Bandung, Jumat (11/5/2018).

Acara pemusnahan dihadiri tokoh agama, Wakil Ketua MUI Kota Bandung KH Maftuh Kholil, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar Brigjen Pol Rusnadi. Setelah penandatangan naskah pemusnahan barang bukti, ribuan botol miras itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stoomwalls.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, puluhan ribu botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilaksnakan jajaran dalam satu bulan terakhir. Langkah itu merupakan tindak lanjut dari peristiwa tewasnya puluhan orang di Jabar, termasuk di Kota Bandung, akibat mengonsumsi miras oplosan.

"Di Kota Bandung, tujuh orang tewas akibat miras. Dua penjual miras oplosan ditetapkan tersangka dan ratusan penjual menjalani pembinaan. Sedangkan di Jabar, 65 orang kehilangan nyawa akibat menenggak miras yang diracik sendiri. Para korban sebagian besar berusia remaja yang masih produktif. Jika tidal ada tindakan tegas seperti ini, akan semakin banyak remaja yang menjadi korban," kata Hendro didampingi Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana dan Kasubag Humas Kompol Santhi.

Razia miras ilegal, ujar Hendro, akan dilakukan guna menekan penyalahgunaan minuman mengandung alkohol, metanol, dan etanol yang berdampak memabukkan dan mematikan tersebut. Selain itu, razia juga dilakukam untuk menciptakan situasi aman dan nyaman di Kota Bandung menjelang bulan suci Ramadan 1439 Hijriah.

"Jajaran juga akan merazia petasan dan aksi balap liar. Selain mengganggu kenyamanan, balap liar dan penggunaan petasan juga dilarang karena berbahaya. Kami akan terus memetakan tempat-tempat penjual miras. Yang disita tidak cukup hari ini saja tapi seterusnya, cari penjual, tangkap dan musnahkan mirasnya," ujar Kapolrestabes.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7193 seconds (0.1#10.140)