Tim Pengawasan Orang Asing Dibentuk di 6 Kabupaten Kota

Rabu, 09 Mei 2018 - 21:25 WIB
Tim Pengawasan Orang Asing Dibentuk di 6 Kabupaten Kota
Tim Pengawasan Orang Asing Dibentuk di 6 Kabupaten Kota
A A A
MEDAN - Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) dibentuk di enam kabupaten/kota, termasuk seluruh kecamatan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain Kota Medan, pembetukan dan pengukuhan Tim Pora juga diikuti Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo serta Kabupaten Serdang Bedagai. Keberadaan Tim Pora ini untuk mempermudah pengawasan keberadaan maupun kegiatan orang asing sehingga berjalan dengan efektif sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembentukan Tim Pora Kecamatan di Kota Medan ini dilakukan dalam acara Pembentukan dan Pengukuhan Tim Pora Kecamatan yang diselenggarakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan di Grand Aston Hotel, Medan, Selasa (8/5/2018).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ronny Frenky Sompie menyaksikan langsung pembentukan dan pengukuhan Tim Pora Kecamatan tersebut. Pembentukan dan pengukuhan ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan masing-masing kepala daerah.

Untuk Kota Medan, penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Akhyar Nasution. Selain Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, penandatanganan juga disaksikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Fery Monang Sihite.

Usai pembentukan dan pengukuhan dilakukan, Tim Pora selanjutnya akan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintah terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.

Sedangkan fungsinya yakni koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data orang asing secara berjenjang dari tingkat desa sampai provinsi, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pora serta membuat peta pengawasan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite mengatakan, pengawasan terhadap orang asing telah dilakukan dengan pembentukan Tim Pora. Dikatakannya, Tim Pora telah dibentuk dibentuk mulai tingkat kabupaten sampai kecamatan.

"Dengan adanya keanggotan Tim Pora Kecamatan, kita harapkan adanya keikutsertaan dari unsur-unsur lainnya. Jika da keberadaan serta kegiatan orang asing bisa dilaporkan melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) maupun hotline24 jam yang telah disediakan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Medan," kata Fery Monang.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7147 seconds (0.1#10.140)