Ribuan Miras Impor Senilai Rp7,5 Miliar Disita dari Pelabuhan Bakauheni

Senin, 07 Mei 2018 - 17:51 WIB
Ribuan Miras Impor Senilai Rp7,5 Miliar Disita dari Pelabuhan Bakauheni
Ribuan Miras Impor Senilai Rp7,5 Miliar Disita dari Pelabuhan Bakauheni
A A A
BAKAUHENI - Jelang bulan suci Ramadhan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menyita ribuan botol minuman keras impor di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Senin (7/5/2018). Sebelum diamankan polisi, rencananya minuman keras berasal dari Singapura yang diperkirakan senilai Rp7,5 miliar akan diselundupkan ke Jakarta melalui jalur darat.
Ribuan Miras Impor Senilai Rp7,5 Miliar Disita dari Pelabuhan Bakauheni

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, penyitaan tersebut bermula saat petugas gabungan dari Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan serta KSKP Bakauheni melakukan razia.

“Pemeriksaan atau razia dilakukan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni disini petugas memeriksa mobil jenis wing box tronton yang dikendarai Zainuri warga Jawa Timur setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati ratusan kardus yang berisi minuman keras bermerek luar negeri,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku mendistribusikan minuman beralkohol impor dengan menggunakan kendaraan satu unit mobil jenis wing box tronton yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen dan perizinan.

Diduga barang tersebut berasal dari Singapura milik seseorang berinisial ER warga Singapura yang dikirim melalui Jambi menuju Jakarta.
Ribuan Miras Impor Senilai Rp7,5 Miliar Disita dari Pelabuhan Bakauheni

“Adapun jenis minuman yang berhasil disita tersebut yakni minuman beralkohol jenis whisky dan vodka sebanyak 600 kardus, yang terdiri dari delapan merk yakni, jose cuservo, chivas regal, red label, martell, martini, kahluaz bul vederse dan platinum label dengan jumlah keseluruhan 6.954 botol minuman yang berhasil disita,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, sampai saat ini tersangka masih buron jika berhasil ditangkap akan dikenakan Pasal 106 UU Nomor 7 Pasal 110 UU Nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan serta Pasal 102 UU RI Nomor 10 Pasal 104 UU RI tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun dan denda Rp5 miliar.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9633 seconds (0.1#10.140)