Gondol Gelang Berlian, Fajudin Ditangkap Polisi

Sabtu, 05 Mei 2018 - 08:50 WIB
Gondol Gelang Berlian, Fajudin Ditangkap Polisi
Gondol Gelang Berlian, Fajudin Ditangkap Polisi
A A A
PALEMBANG - Fajudin (40), satu dari tiga pelaku perampokan tak berkutik saat aparat Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Palembang membekuknya.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang ini ditangkap di kediamannya, Jumat (4/5/2018).

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban M Imron, warga Jalan Ramayana, Perumahan Maskarebet, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Imron melaporkan jika kediamannya sudah disatroni kawanan perampok. Para perampok tersebut berhasil mengambil sejumlah barang berharga miliknya antara lain laptop, ponsel dan satu buah gelang berlian seharga puluhan juta.

Dari laporan itu, polisi langsung melakkan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku Fajudin. "Saya beraksi bersama dengan SD dan FR," ujar pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polresta Palembang.

Bapak dua anak ini mengaku, sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu berpura-pura bertamu ke rumah korban. "Sebelumnya kami intai. Saat korban pergi, kami mengetuk pintu pura-pura bertamu. Setelah dipastikan rumah tersebut kosong, kami langsung beraksi dengan merusak pintu depan," terangnya.

Usai mendapatkan barang berharga dari rumah tersebut, kawanan pelaku langsung kabur. "Gelang dijual sebesar Rp10 juta uang kami bagi tiga. Lalu laptop saya dapat bagian Rp1 juta. Total saya mendapat uang sebesar Rp 4 juta. Uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari," kata resedivis yang pernah mendekam di rutan Pakjo dengan kasus yang sama ini.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Pidum Iptu Tohirin menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pegembangan dan perburuan terhadap dua pelaku lain. "Kita masih berupaya menangkap dua pelaku lain yang masih buron," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, sambung Tohirin, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah obeng dan satu unit mobil Ertiga dengan nopol polisi BG 1713 ID. "Tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dengan hukum diatas 5 tahun pidana," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9213 seconds (0.1#10.140)