Warga Maros Geger Pernikahan Dini Anak Usia 16 dan 14 Tahun

Kamis, 03 Mei 2018 - 00:14 WIB
Warga Maros Geger Pernikahan Dini Anak Usia 16 dan 14 Tahun
Warga Maros Geger Pernikahan Dini Anak Usia 16 dan 14 Tahun
A A A
MAROS - Warga kabupaten Maros digegerkan dengan pernikahan dini yang dilakukan sepasang kekasih yang masih berusia 14 (ST) dan 16 tahun (RS), yang terjadi di Dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru.

ST merupakan suami dari RS. Mereka melangsungkan resepsi pernikahan di Makassar beberapa waktu lalu, di rumah mempelai perempuan di dusun Balangkasa, Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru, Maros, Sulawesi Selatan.

ST adalah anak bungsu dari lima bersaudara pasangan Daeng Baso dan Daeng Hamo. Dia dinikahkan oleh orang tuanya, dengan alasan, dari lima bersaudara, hanya dia yang belum menikah. Dan saudara perempuannya tidak ada yang tinggal di rumah orang tuanya lagi.

"Mereka berdua ini bersepupu. Mamanya itu adik kakak. Saya nikahkan karena mamanya ST ini sakit-sakitan dan tidak ada yang urus. Makanya dia (ST) dinikahkan dengan sepupunya sendiri biar mamanya dijaga sama ponakannya sendiri," kata orang tua ST, Daeng Baso, Rabu (3/5/2018).

Sementara kedua orang tua ST, sudah 19 tahun merantau di Kalimantan Selatan. Mereka tercatat sebagai warga Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kota Baru, Kalsel. Bahkan, ST lahir dan besar di sana dan tidak pernah bertemu dengan istrinya.

"Mereka bertemu saat di sini saja. Tapi mereka tidak ada yang kami paksakan. Sebelum menikah kami tanya semua, mereka bilang mau," lanjutnya.

Rencananya, kedua mempelai yang sudah menikah ini, akan diberangkatkan ke Kalimantan. Di sana SR akan bekerja membantu bapaknya. Di sana, mereka memiliki delapan hektare empang yang mereka kelola untuk tambak ikan dan udang.

Sementara Kepala Desa Majannang, Sirajuddin saat ditemui mengatakan, sebelum mereka hendak menikah, pihak keluarga mempelai telah datang meminta izin perkawinan ke pihaknya. Namun karena alasan belum cukup umur, izin itu tidak dikeluarkannya.

"Mereka datang ke saya meminta surat izin, tapi saya tahu kalau ternyata mereka di bawah umur. Makanya saya tidak keluarkan. Tapi saya juga tidak punya hak melarang karena orang tuanya sudah sepakat," terangnya.

Meski tak mendapatkan izin kawin, kedua mempelai ini tetap melangsungkan pernikahan mereka. Namun, pihak pemerintah desa sudah tidak tahu proses lanjut dari legalitas pernikahan mereka.

Padahal kata Sirajuddin, pihaknya telah mengingatkan kepada orang tua mempelai, jika pernikahan di bawah umur itu sama sekali tidak diperbolehkan. Hanya saja, keduanya telah sepakat, sehingga Sirajuddin hanya sebatas mengingatkan.

"Kalau itu saya sudah tidak tahu. Mereka mengurus di mana, kami tidak tindaklanjuti lagi. Saya juga sudah sampaikan kalau hal itu sebenarnya tidak boleh. Tapi bagaimana lagi, mereka tetap melanjutkan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4815 seconds (0.1#10.140)