Tersangka Penyuap Mantan Bupati Subang Segera Disidangkan

Rabu, 02 Mei 2018 - 14:56 WIB
Tersangka Penyuap Mantan Bupati Subang Segera Disidangkan
Tersangka Penyuap Mantan Bupati Subang Segera Disidangkan
A A A
BANDUNG - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) telah melimpahkan berkas Miftahudin, tersangka penyuap mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Kasus Miftahudin pun segera disidangkan dalam waktu dekat ini.

Diketahui, Miftahudin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK lantaran diduga memberikan suap kepada Bupati Subang Imas Aryumningsih. Selain Imas dan Miftahudin, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka, yakni Data (pihak swasta) dan Asep Santika Kabid Perizinan di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Subang.

Uang suap yang diberikan Miftahudin dari PT ASP bertujuan untuk mengurus perizinan di Kabupaten Subang senilai Rp1,4 miliar. KPK menduga ada commitment fee awal antara pemberi dengan perantara Rp4,5 miliar. Sedangkan commitment fee antara bupati ke perantara adalah Rp1,5 miliar.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Kelas 1A Khusus Bandung M Tierre mengatakan, berkas perkara Miftahudin telah dilimpahkan oleh penyidik KPK pekan lalu, tepatnya Kamis 26 April 2018, dan sudah diregister dengan nomor 45/pidsus/Tpk/2018. PN Bdg. "Pekan lalu tim jaksa KPK melimpahkan berkas Miftah ke sini," kata Tuerre kepada wartawan di ruang kerjanya, Jalan RE Martadinata, Rabu (2/5/2018).

Berkas perkara Miftahudin tersebut sudah diserahkan ke meja Kepala PN Bandung. Bahkan, tim majelis hakim yang akan menyidangkan sudah ditunjuk, yakni Dahmiwirda, M Razad dan Jojo Jauhari.

Sementara untuk jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menangani perkara ini antara lain, Dodi Sukmoro. Dalam berkas tersebut, JPU menjerat Miftahudin dengan pasal 5 dan pasal1 Jo pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Untuk jadwal (sidang), masih diatur dan belum keluar," ujar dia.

Namun Tierre mengungkapkan, jadwal persidangan biasanya tidak akan lama lagi digelar. Sebab, majelisnya sudah ditunjuk. Paling lama sepekan setelah majelis yang menyidangkan sudah ditunjuk oleh pimpinan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7389 seconds (0.1#10.140)