Dibangunkan untuk Makan, Pemuda Ini Malah Bacok Ibunya yang Sedang Salat

Selasa, 01 Mei 2018 - 20:17 WIB
Dibangunkan untuk Makan, Pemuda Ini Malah Bacok Ibunya yang Sedang Salat
Dibangunkan untuk Makan, Pemuda Ini Malah Bacok Ibunya yang Sedang Salat
A A A
PEKALONGAN - Seorang pemuda bernama Ramlani (33 ), warga Dukuh Sontel, Desa Legokkalong, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menganiaya ibu kandung Daurip (57) dan keponakannya, Eko Mugiwiyarso, Selasa (1/5/2018).

Kejadian berawal ketika Daurip, ibu kandung, membangunkan, pelaku yang sedang tidur di kamar untuk mandi dan makan yang sudah disiapkan. Sang ibu kemudian melaksanakan salat zuhur dan Romlani yang bangun menuju ke kamar mandi.

Tidak lama berselang, pelaku dengan membawa golok, menghampiri Eko Mugiwiyarso, keponakannya yang sedang di ruang tengah memainkan ponselnya. Tiba-tiba, pelaku langsung membacok kepala keponakannya itu dengan golok sebanyak 2 kali.
Pelaku kemudian menghampiri ibu kandung yang sedang salat tidak jauh dan membacoknya dua kali.

"Saya membangunkan anak saya agar mandi lalu makan. Lalu saya salat, tiba-tiba dia membacok Eko dan saya. Kemudian saya teriak minta tolong dan beberapa warga serta keluarga datang menolong," tutur Daurip.
Dibangunkan untuk Makan, Pemuda Ini Malah Bacok Ibunya yang Sedang Salat

Akibat kejadian tersebut korban Eko mengalami dua luka sobek di kepala serta tangan kanan, sedangkan Daurip mengalami luka di dahi serta kepala. Keduanya dibawa ke rumah sakit di saat ini mendapat perawatan intensif di RSUD Kajen.

"Polsek Karanganyar telah menerima laporan dari warga adanya kekerasan yang mengakibatkan luka yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandung serta keponakannya. Kasus KDRT ini masih dalam penanganan aparat kepolisian," jelas Kasubag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom.

Akrom mengatakan, tersangka sudah diamankan dan masih dalam penyelidikan petugas. Dari pemeriksaan sementara diketahui pelaku pernah mempunyai sakit gangguan jiwa. “Namun untuk memastikan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan jiwa tersangka pelaku," jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 juncto pasal 5 a UU RI No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7625 seconds (0.1#10.140)