Anak Durhaka Ini Nyaris Memperkosa dan Menembak Ibu Kandung

Selasa, 11 Agustus 2020 - 18:47 WIB
loading...
Anak Durhaka Ini Nyaris Memperkosa dan Menembak Ibu Kandung
Tersangka Ranto (34) yang nekat akan memperkosa dan menembak ibu kandungnya diamankan di Mapolres PALI, Sumatera Selatan, Selasa (11/8/2020). Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A A A
PALI - Bejat. Seorang anak durhaka di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI ), Sumatera Selatan nekat akan memperkosa dan menembak ibu kandungnya, Selasa (11/8/2020). Ulahnya baru berhenti setelah ditembak polisi.

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi mengatakan, peristiwa itu berlangsung di kawasan Kecamatan Talang Ubi yang merupakan tempat tinggal korban dan pelaku. Saat kejadian korban SM (52) yang sedang berada di rumah tiba-tiba ditodong pistol rakitan oleh pelaku Ranto (34) yang merupakan anak kandungnya sendiri. Pelaku hendak memperkosa ibu kandungnya karena diduga dipengaruhi narkoba. (Baca juga: Serahkan Diri atau Diburu, Pelaku Penyerangan di Pasar Kliwon Solo Diultimatum)

Melihat kejadian itu, korban menjadi ketakutan dan mencoba melarikan diri. "Pada saat korban lari, pelaku berusaha menembak namun meleset,” katanya. Kemudian korban langsung mendatangi Mapolsek Talang Ubi dan petugas langsung mendatangi rumah korban untuk menangkap pelaku. “Pelaku terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan," ujar Yudhi. (Baca juga: Aksi Penyerangan di Pasar Kliwon Solo, Begini Cerita Keluarga Korban)

Selain akan memperkosa dan menembak korban, pelaku juga dikenakan hukuman terkait kepemilikan senjata api rakitan (senpi) dan menurut pengakuan pelaku senpi tersebut dibeli dari temannya dengan harga Rp400 ribu. "Pelaku mengaku bahwa senpi hanya untuk menjaga diri, tapi masih kita dalami, senpi tersebut dibuatnya untuk apa," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)