Ratusan Awak Angkutan Umum di Kabupaten Semarang Mogok

Jum'at, 27 April 2018 - 16:03 WIB
Ratusan Awak Angkutan Umum di Kabupaten Semarang Mogok
Ratusan Awak Angkutan Umum di Kabupaten Semarang Mogok
A A A
SEMARANG - Ratusan awak angkutan umum jurusan Ambarawa-Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mogok dan memarkirkan kendaraannya di Terminal Bawen, Jumat (27/4/2018). Mereka mogok untuk memprotes angkutan pelat hitam yang beroperasional di jalur trayek Ambarawa-Ungaran.

Seorang sopir angkutan Ambarawa-Ungaran, Mujiono (56) menuturkan, operasional angkutan umum pelat hitam di jalur trayek Ambarawa-Ungaran merugikan awak angkutan umum dan melanggar aturan.

"Ini harus ditertibkan. Dishub (Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang) harus menindak tegas dan menghentikan operasional angkutan pelat hitam agar tidak ada yang melanggar aturan mengenai usaha transportasi dan tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.

Dia menuturkan, semenjak angkutan plat hitam beroperasional di jalur trayek angkutan umum, khususnya Ambarawa - Ungaran, pendapatan awak angkutan umum trayek tersebut menurun drastis. Akibatnya, pendapatan tidak dapat menutup biaya operasional dan kru tidak dapat penghasilan.

"Jangankan untuk setoran, untuk membeli solar saja kadang tidak cukup. Pendapatan turun karena banyak penumpang yang naik angkutan pelat hitam," tuturnya.

Sopir lain, Agus (36) mengatakan, sebelumnya angkutan pelat hitam hanya beroperasional di jalur pedesaan hingga jalan jalan raya. Kemudian penumpang yang hendak menuju Ungaran atau Ambarawa melanjutkan perjalanannya dengan menaiki angkutan umum.

Namun sejak beberapa pekan lalu, banyak angkutan pelat hitam yang beroperasional hingga Ambarawa dan Ungaran. Akibatnya, penumpang angkutan umum sepi dan pendapatan kru berkurang.

"Kondisi ini (sepi penumpang) sejak beberapa pekan lalu. Ini terjadi karena angkutan pelat hitam yang beroperasional bertambah banyak," ujarnya.

Dia mengatakan, operasional angkutan pelat hitam memang dibutuhkan masyarakat pedesaan yang tidak terjangkau trayek angkutan umum. Namun, operasionalnya jangan menyerebot trayek angkutan umum.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4426 seconds (0.1#10.140)