Pasca-PKPUS, PT KLE Jamin Penyerahan Unit Apartemen

Kamis, 26 April 2018 - 21:01 WIB
Pasca-PKPUS, PT KLE Jamin Penyerahan Unit Apartemen
Pasca-PKPUS, PT KLE Jamin Penyerahan Unit Apartemen
A A A
BANDUNG - Pascaputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan dua konsumen berupa Putusan Penundaan Kewajiban Utang Sementara (PKPUS), PT Kagum Lestari Emas (KLE) selaku pengelola apartemen Grand Asia Afrika Residence (GAAR) di Jalan Karapitan No 1, Kota Bandung, mengimbau seluruh konsumen untuk tenang.

PT KLE menjamin kepastian penyerahan unit apartemen dan ruko kepada konsumen, baik yang membeli dengan cara mencicil maupun tunai. Penegasan tersebut disampaikan Erwin B Haris, advokat pada Heron Miller & Assocaites, kuasa hukum PT KLE dan Direktur Kagum Land Nugroho Tjondrojono.

“Dulu memang ada keterlambatan. Ini sudah kami sampaikan kepada semua konsumen. Karena saat itu, memang unitnya belum siap. Kalau sekarang berbeda. Sekarang kami sudah siap untuk melakukan penyerahan unit,” kata Nugroho saat jumpa pers di di kantor manajemen PT KLE,Tower C Apartemen GAAR, Kamis (26/4/2018).

Saat ini, ujar Nugroho, pembangunan sudah mencapai 98%. Ribuan unit apartemen dan ruko di Tower C dan D sudah rampung semua. Sedangkan Tower A dan B dalam tahap penyelesaian, begitu juga dengan fasilitas umum (fasum).

“Dari 2.288 unit, yang sudah terjual sebanyak 1.761 unit apartemen dan ruko. Dari 1.781 unit, 1.554 unit di antaranya sudah lunas. Artinya mereka sudah punya hak untuk menghuni. Yang sudah diundang untuk serah terima, 700 konsumen. Yang sudah serah terima 400. Namun sampai saat ini, baru 80 konsumen yang menghuni apartemen GAAR,” ujar Nugroho
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3542 seconds (0.1#10.140)