Bea Cukai Kediri Berikan Pembekalan Ketentuan Pelintas Batas kepada Prajurit TNI

Rabu, 25 April 2018 - 18:30 WIB
Bea Cukai Kediri Berikan Pembekalan Ketentuan Pelintas Batas kepada Prajurit TNI
Bea Cukai Kediri Berikan Pembekalan Ketentuan Pelintas Batas kepada Prajurit TNI
A A A
KEDIRI - Bea Cukai Kediri memberikan pembekalan dan sosialisasi ketentuan pelintas batas bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditugaskan ke daerah-daerah perbatasan untuk melaksanakan operasi pengamanan.

“Kami sadari bahwa penugasan ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi TNI yang bersinggungan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Oleh karenanya para Anggota TNI yang hendak diberangkatkan ke tempat tugas perlu dibekali dengan pengetahuan kepabeanan khusunya terkait dengan aturan mengenai pelintas batas,” ujar Kasubsi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi, saat menghadiri undangan permohonan narasumber dari Brigade Infanteri Mekanis 16/Wira Yudha sebagai Penyiapan Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan Papua di Aula Yonif Mekanis 521/DY, Selasa 24 April 2018.

Kegiatan tersebut yang diikuti sekitar 400 prajurit TNI yang dipersiapkan untuk menjaga perbatasan NKRI di sektor selatan Papua yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Andyk memberikan materi mengenai ketentuan kepabeanan terutama terkait dengan pelintas batas sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 188/PMK.04/2010.

“Prajurit TNI yang akan ditempatkan di perbatasan diharapkan memahami aturan kepabeanan terkait pelintas batas, agar dapat bersama dengan Bea Cukai menjaga wilayah NKRI dari masuknya barang ilegal melalui batas negara. Batas darat NKRI sering kali menjadi pintu masuknya barang ilegal, oleh karena itu sinergi antara Bea Cukai dan TNI dalam menjaga perbatasan harus lebih ditingkatkan untuk mencegah peredaran barang ilegal,” tuturnya.

Pelintas Batas, menurut Andyk, merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas. Sedangkan barang pribadi pelintas batas adalah semua barang yang dibawa oleh pelintas batas, tetapi tidak termasuk barang dagangan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5541 seconds (0.1#10.140)