Usai Beraksi di Angkot, 3 Pencopet Ditembak Polisi

Rabu, 25 April 2018 - 14:10 WIB
Usai Beraksi di Angkot, 3 Pencopet Ditembak Polisi
Usai Beraksi di Angkot, 3 Pencopet Ditembak Polisi
A A A
MEDAN - Aparat menembak 3 dari 4 pencopet modus tawarkan obat pijat refleksi di minibus angkutan kota (angkot) yang kerap beraksi di wilayah Polsek Patumbak.

Sebelum ditangkap, 4 pelaku ini telah 25 kali mencopet di dalam angkot dengan modus yang sama. Terakhir, kawanan ini masing-masing Haikal (47) warga Tanjung Mulia, Toge Silaban (50), warga Jalan Tangkul Gang Mulio Medan Tembung dan Marudut Sihombing (40) warga Kabupaten Simalungun serta Leo Dumoli Manaulang (40) warga Jalan Selamet Ketaren mengambil dengan paksa cincin milik Ramot Butar-butar (80) warga Jalan Udin Kabupaten Batubara di dalam angkot yang ditumpanginya dari Amplas menuju Mandala pada Sabtu 21 April 2018.

"Sewaktu korban dan cucunya menaiki angkot, para pelaku menawarkan obat pijat refleksi kepada korban yang saat itu bersama cucunya," jelas Kapolsek Patumbak, Kompol Yasir Ahmadi SIK kepada wartawan di Mapolsek Patumbak, Rabu (25/4/2018).

Diungkapkan Yasir, saat bersamaan, rekan pelaku lainnya yang memijat korban langsung mengambil paksa cincin hingga jari korban mengalami luka. "Tidak terima, korban yang kehilangan barang miliknya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Patumbak," ungkap mantan Kapolsek Medan Labuhan ini.

Selanjutnya, Yasir menerangkan, petugas yang menerima laporan langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan di kawasan flyover Amplas. "Saat itu, tidak berapa lama mengintai di flyover, terlihat 3 orang laki-laki yang selama ini menjadi target sedang menaiki angkot dan diikuti Daihatsu Xenia dari belakang," terangnya.

Kemudian, tambah Yasir, tim mengikuti target dari belakang dan sesampai di kawasan Simpang Limun, 1 orang target turun dari angkot dan lansung naik ke mobil pribadi yang mengikuti dari belakang.

"Tim langsung memepet mobil tersebut dan ketika menyergapnya, pelaku lansung lompat dan melarikan diri lanjut dilakukan pengejaran dengan tembakan peringatan namun pelaku tetap lari sehingga terpaksa dilakukan tembakan terarah dan terukur sehingga mengenai kaki pelaku," tambah alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Tidak berhenti disitu, diungkapkan Yasir, petugas yang melakukan pengejaran akhirnya kembali menembak dua pelaku karena berupaya melarikan diri ketika melompat dari angkot yang ditumpanginya.

"Guna mendapat perawatan, para pelaku langsung diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara barang bukti berupa uang tunai senilai 500 ribu rupiah, 26 lembar brosur pengobatan alternatif, sebilah pisau dan Daihatsu Xenia plat BK 1107 ZP dibawa ke Mapolsek," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata Yasir, kawanan ini mengakui telah 25 kali beraksi dengan modus serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan. "Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3369 seconds (0.1#10.140)