Guru Penampar Siswa SMK di Purwokerto Resmi Jadi Tersangka
A
A
A
PURWOKERTO - LS, guru sebuah SMK di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, yang menampar siswanya di dalam kelas dan videonya menjadi viral, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa korban dan 13 saksi.
"Untuk saat ini sudah ditingkatkan status guru tersebut menjadi tersangka," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (20/4/2018).
Bambang menambahkan, guru tersebut dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, beredar video viral tentang tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap siswanya. Dalam video tersebut, LS (di berita sebelumnya ditulis LK, red), menampar siswanya di depan siswa lainnya di dalam kelas. Awalnya, LS terlihat terlebih dahulu mengelus-elus pipi siswanya, lalu menampar siswanya tersebut hingga menimbulkan suara keras. (Baca Juga: Viral, Guru di Purwokerto Tampar Siswa di Kelas(zik)
"Untuk saat ini sudah ditingkatkan status guru tersebut menjadi tersangka," ujar Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (20/4/2018).
Bambang menambahkan, guru tersebut dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, beredar video viral tentang tindakan kekerasan yang dilakukan seorang guru terhadap siswanya. Dalam video tersebut, LS (di berita sebelumnya ditulis LK, red), menampar siswanya di depan siswa lainnya di dalam kelas. Awalnya, LS terlihat terlebih dahulu mengelus-elus pipi siswanya, lalu menampar siswanya tersebut hingga menimbulkan suara keras. (Baca Juga: Viral, Guru di Purwokerto Tampar Siswa di Kelas(zik)