Polres Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Botol Miras

Jum'at, 20 April 2018 - 14:30 WIB
Polres Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Botol Miras
Polres Lampung Selatan Musnahkan Ribuan Botol Miras
A A A
LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polres Lampung Selatan memusnahkan ribuan botol miras oplosan dan ilegal berbagai jenis, Jumat (20/4/2018). Miras ini didapat melalui razia di kios-kios maupun distributor yang tidak memiliki ijin edar.

Sebanyak 1.030 botol miras merk sempurna, 39 mension house dan 624 liter tuak dimusnakahan dengan menggunakan tendem roller di halaman Mapolres Lampung Selatan. Pemusnahan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya kematian yang disebabkan meminum miras opolosan maupun illegal.

Selain itu, untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Lampung Selatan yang dapat menimbulkan kejahatan yang disebabkan oleh minuman keras.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Mohamad Syarhan mengatakan, seluruh pedagang yang menjual minuman keras oplosan maupun ilegal saat ini dalam pengawasan polisi. Mereka akan mendapatakan pembinaan untuk menmgetahui bahaya yang disebabkan barang haram tersebut.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, jika para pedagang atau distributor tetap menjual minuman keras tersebut maka akan dikenakan Pasal 18 dan 34 Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan serta menjual minuman beralkohol dengan sanksi pencabutan surat ijin usaha perdagangan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4503 seconds (0.1#10.140)