BKSDA: Tindakan Turis Asing yang Rusak Bunga Bangkai Bisa Dijerat Hukum

Kamis, 19 April 2018 - 16:25 WIB
BKSDA: Tindakan Turis Asing yang Rusak Bunga Bangkai Bisa Dijerat Hukum
BKSDA: Tindakan Turis Asing yang Rusak Bunga Bangkai Bisa Dijerat Hukum
A A A
AGAM - Kepala BKSDA Provinsi Sumatera Barat Erly Sukrismanto menyebutkan, perbuatan kedua wisatawan asing yang menusuk bunga bangkai dengan bambu adalah pelanggaran dan dapat dijatuhi sanksi hukum. Meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan alasan untuk membantu penyerbukan, apalagi salah seorang turis, Rex Yang, mengaku sebagai botanis atau ahli tumbuhan.

“Karena ini menyangkut orang asing, jadi ada aturan-aturan yang mengikat. Kalau visa penelitian tentunya dia akan melakukan penelitian dan harus melapor ke kami yang punya kewenangan dan tanggungjawab terhadap tumbuhan dan satwa liar. Jadi ketika dia melakukan tindakan di luar itu, maka itu pelanggaran dan perlu penegakan hukum,” kata Erly, Kamis (19/4/2018).

Erly menambahkan, turis yang mengaku sebagai ahli tumbuhan tidak bisa begitu saja melakukan tindakan terhadap tumbuhan langka dan dilindungi di Indonesia. Seharusnya, dia melaporkan saja kondisi bunga bangkai yang dinilainya sudah tidak mekar lagi. (Baca juga: Turis Asing Perusak Bunga Bangkai Ngaku Hendak Bantu Penyerbukan )

“Walaupun mereka mengaku ahli, tentunya keahlian itu harus dibuktikan kepada pihak berwenang di sini, otoritas yang berwenang disini adalah lembaga penelitian. Mestinya dia melaporkan saja dan kemudian biarkan kami yang melakukan tindakan (membantu penyerbukan) itu,” pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9331 seconds (0.1#10.140)