Kabupaten Bandung Tetapkan Siaga Darurat Bencana Banjir 14 Hari

Senin, 15 Januari 2024 - 14:05 WIB
loading...
Kabupaten Bandung Tetapkan Siaga Darurat Bencana Banjir 14 Hari
Tanggul Sungai Cigede di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung jebol akibat hujan ekstrem. Foto/MPI/Agi Hilman
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Kebijakan itu menyusul serangkaian musibah alam yang melanda wilayah tersebut.

Dalam Surat Keputusan Bupati nomor 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada Jumat, 13 Januari 2024, periode tanggap darurat diumumkan mulai tanggal tersebut hingga 26 Januari 2024.

”Terhitung dari tanggal 13 Januari hingga 26 Januari sesuai dengan keputusan yang ada menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna, Senin (15/1/2024).



Dadang Supriatna, menyampaikan komitmennya untuk memprioritaskan penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena dampak serta memastikan pemenuhan kebutuhan dasar mereka yang terdampak bencana.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung akan mengkoordinasikan upaya-upaya ini.

”Kami fokus pada penyelamatan dan evakuasi masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan dasar mereka. Perlindungan kelompok rentan menjadi prioritas,” ungkapnya.



Keputusan ini diambil menyusul hujan ekstrem yang terjadi pada Kamis, 11 Januari 2024, yang menyebabkan jebolnya tanggul Sungai Cigede di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot.

Ribuan rumah terdampak, dan beberapa wilayah Dayeuhkolot terendam, mengakibatkan lumpuhnya akses jalan. Pemkab Bandung telah bergerak cepat melakukan evakuasi dan penanganan sementara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)