Ini Dua Langkah Bea Cukai Tegal Tanggulangi Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 18 April 2018 - 11:44 WIB
Ini Dua Langkah Bea Cukai Tegal Tanggulangi Peredaran Rokok Ilegal
Ini Dua Langkah Bea Cukai Tegal Tanggulangi Peredaran Rokok Ilegal
A A A
TEGAL - Bea Cukai Tegal melaksanakan dua langkah pasti untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal, yakni melakukan pengawasan dan penindakan rokok ilegal, serta menyelenggarakan sosialisasi stop rokok ilegal kepada masyarakat. Sebagai bukti pengawasan dan penindakan rokok ilegal, pada Rabu 11 April 2018 petugas Bea Cukai Tegal mengamankan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos di wilayah Kabupaten Brebes.

“Rokok ilegal tersebut berhasil dicegah melalui operasi pasar yang merupakan rangkaian kegiatan dalam program Operasi Gempur yang serentak dan terpadu dilaksanakan oleh semua kantor Bea dan Cukai diseluruh Indonesia,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Bambang Wikarsono.

Rokok ilegal dengan berbagai merek tersebut, lanjut Bambang, ditemukan di 5 toko di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 9.450 batang rokok dengan perkiraan nilai barang senilai Rp6.821.100 dan potensi kerugian negara mencapai Rp3.529.800.

Dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal yang dijual tersebut telah melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang No 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 39/2007.

“Selain melaksanakan operasi pasar, langkah kedua yang dilakukan Bea Cukai Tegal untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal adalah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perudang-undangan di bidang cukai kepada seluruh lapisan masyarakat, antara lain pedagang, nelayan, perangkat desa, tokoh agama hingga petugas Satpol PP,” ujarnya.

Seperti yang telah dilakukan pada hari Rabu 11 April 2018, Bea Cukai Tegal bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan memberikan penyuluhan kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan. “Hal ini guna mendukung peningkatan efektivitas kegiatan pemberantasan peredaran rokok ilegal,” jelas Bambang.

Dalam kegiatan sosialisasi cukai yang mengambil tema "Bersinergi Berantas Rokok Ilegal" tersebut Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Tegal, Lucia Itaning Prasetya, beserta tim penyuluh menyampaikan beberapa materi tentang peraturan cukai kepada 30 anggota Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Materi yang disampaikan antara lain tentang Undang-Undang Cukai, desain pita cukai tahun 2018, serta pelatihan pendeteksian keaslian pita cukai.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6508 seconds (0.1#10.140)