Bobol Rekening Nasabah Bank Rp800 Juta, 2 Agen Asuransi ini Ditangkap

Selasa, 17 April 2018 - 11:30 WIB
Bobol Rekening Nasabah Bank Rp800 Juta, 2 Agen Asuransi ini Ditangkap
Bobol Rekening Nasabah Bank Rp800 Juta, 2 Agen Asuransi ini Ditangkap
A A A
GUNUNG SITOLI - Dua warga Nias MHZ (23) laki-laki dan RTFZ (29) perempuan, agen salah satu asuransi membobol Rp800 juta uang nasabah salah satu bank pemerintah di Lotu, Kabupaten Nias Utara. Keduanya berhasil ditangkap Petugas Kepolisian Resort Nias setelah dilaporkan oleh korban Atinila Zalukhu.

“Keduanya berhasil kita amankan dengan mempunyai peran berbeda,” kata Kapolres Nias AKBP Erwin Horja Sinaga, Selasa (17/042018).

Dimana tersangka RTFZ bertindak sebagai nasabah dan mengatasnamakan dirinya korban. Sedangkan MTZ laki-laki bertindak mengarahkan temannya.

Untuk mengelabui petugas bank, kata Kapolres, tersangka meyakinkan pihak bank dengan mengganti buku tabungan baru atas dasar laporan kehilangan barang dari kepolisian setempat bahwa buku tabungan dan kartu tanda penduduk hilang.

“Kemudian tersangka mengurus surat keterangan kartu tanda penduduk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara dengan menggunakan data korban namun foto pelaku RTFZ yang kemudian dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli,” jelasnya.

Menurut AKBP Erwin Horja Sinaga bahwa Rp800 juta uang korban di bank akhirnya berhasil dikuras dua tersangka selama dua kali pengambilan secara berturut-turut pada 21 dan 23 Maret 2018.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa surat keterangan KTP, buku tabungan, kartu ATM, 1 unit mobil Avanza, handphone dan Rp10 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah,” timpal Kapolres.

AKBP Erwin Horja Sinaga menambahkan, dari pengakuan kedua tersangka, pencurian dan pemalsuan dokumen berupa buku tabungan dan kartu tanda penduduk dilakukan tersangka karena uang nasabah tersebut berasal dari klaim asuransi almarhum istri korban.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 4 subsider Pasal 362 dan atau Pasal 263 atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4182 seconds (0.1#10.140)