Polisi Ringkus Pelaku Skimming di Pekalongan

Senin, 16 April 2018 - 18:46 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Skimming di Pekalongan
Polisi Ringkus Pelaku Skimming di Pekalongan
A A A
PEKALONGAN - Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku skimming (pencurian data) ATM yang telah beraksi di Kota Pekalongan.

Kedua tersangka, masing-masing berinisial SW (49) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, dan SG (38) warga Sidomukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap polisi pada Rabu (11/4/2018).

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menjelaskan, awalnya ada tiga orang yang diamankan. Namun dari pemeriksaan di Mapolres Pekalongan Kota, satu dari tiga orang itu ternyata tidak terlibat. Para tersangka yang diamankan ini merupakan anggota jaringan dengan para tersangka yang melakukan aksi skimming di Kediri.

"Satu harus dilepas karena dia hanya sebagai sopir mobil rental yang mengantarkan ke tujuan sesuai permintaan (tersangka). Dia tidak tahu menahu tentang maksud dan tujuan para tersangka," jelas Kapolres, Senin (16/4/2018).

Dijelaskan, kejahatan dengan modus skimming ini bermula dari perkenalan pelaku bernama Supeno (sudah ditangkap Polres Kediri) dengan LT (masih DPO). LT menawarkan pekerjaan kepada Supeno dengan janji akan dapat pembagian 10% dari hasil.

"Akhirnya Supeno merekrut SW (49) warga Sarirejo, Talun, Kabupaten Pekalongan dan SG (38) warga Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Lampung, dengan upah Rp200.000/hari," katanya.

Kemudian lanjut Ferry, SW berperan untuk mencari mesin ATM merk Hyosung di Pekalongan. SW kemudian menemukan ATM dimaksud di empat lokasi, yakni di kawasan SPBU Kertijayan (Buaran, Kabupaten Pekalongan), depan kantor Taspen Kota Pekalongan, depan kampus IAIN Pekalongan (Jalan Kusuma Bangsa, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan), dan di depan Mapolres Pekalongan Kota. "Aksi itu dilakukan pada kurun waktu 6 Februari hingga 1 Maret 2018," jelasnya.

Pada aksinya itu, tersangka SW mencari struk penarikan yang ada di sekitar atau bawah mesin ATM untuk mengetahui kode atau ID mesin ATM. Kemudian memasang "spy cam" pada mesin ATM untuk menekan penombolan nomor PIN.

Setelah alat itu dipasang di mesin ATM selama beberapa jam, SW mencopot alat tersebut. Selanjutnya dia menyerahkan kepada tersangka SG. SG bertugas mengkofi atau menyalin data atau video dari spy cam atau pun micro disk ke hard disk eksternal. Hasil kopian data yang sudah tersalin itu selanjutnya diserahkan ke Supeno.

Supeno lalu menyerahkan ke Mr X di Jakarta (orang suruhan LT) atau melalui kurir. Setelah beberapa hari, Supeno menerima informasi dari LT nomor atau kode, yang kemudian oleh Supeno nomor atau kode tersebut dimasukkan ke laptop dan alat "MSR" untuk menduplikasi kartu ATM. ATM duplikat itu kemudian digunakan untuk penarikan saldo orang lain atau sesuai dengan rekening orang yang PIN ATM-nya telah terekam di spy cam.

Selain menangkap dua tersangka, Polres Pekalongan Kota juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa empat unit spy cam, alat penjepit, laptop, kabel data, dam card reader. "Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres setempat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5423 seconds (0.1#10.140)