Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

Senin, 16 April 2018 - 10:12 WIB
Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal
Bea Cukai Makassar Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal
A A A
Bea Cukai Makassar musnahkan 8,60 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp5,619 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,881 miliar, pada Kamis 11 April 2018 lalu. Rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan petugas periode tahun 2017 dan awal tahun 2018 di beberapa lokasi di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar.

Baik melalui kegiatan operasi pasar maupun pengawasan terhadap jalur pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan-perusahaan ekspedisi.

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di lapangan apel Kantor bea Cukai Makassar dan dilanjutkan di area pabrik PT Maruki International Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman menjelaskan, sebab rokok ilegal tersebut dimusnahkan.

“Rokok ilegal ini ditindak dan akhirnya dimusnahkan karena tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, dan dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya. Hal ini mengakibatkan tidak terpungutnya penerimaan negara dari cukai. Keberhasilan tugas Bea Cukai Makassar ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dan sinergi yang terjalin baik dengan pihak-pihak yang turut hadir pada kegiatan pemusnahan ini yaitu kepolisian, kejaksaan, TNI serta instansi lain,” jelasnya dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Senin (16/4/2018).

Kegiatan ini selaras dengan tugas pokok dan fungsi yang di emban Bea Cukai sebagai community protector, yaitu memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang cukai berupa mencegah beredarnya rokok ilegal agar tidak dikonsumsi masyarakat.

“Selaras dengan fungsi tersebut, maka Bea Cukai Makassar terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Hal ini mendapatkan tantangan kedepannya seiring dengan kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2018 yang mengakibatkan kenaikan harga rokok. Sehingga pengusaha rokok ilegal semakin tergiur untuk menjalankan usahanya menawarkan rokok ke masyarakat dengan harga murah tanpa membayar cukai. Sampai saat ini Industri rokok masih menjadi salah satu bidang usaha yang menarik untuk dijalankan oleh pelaku usaha industri mengingat tingkat konsumsi rokok masyarakat yang besar,” ungkap Gusmiadirrahman.

Selain rokok ilegal, dalam kegiatan ini turut pula dimusnahkan minuman keras ilegal, barang penumpang dan barang kiriman dari luar negeri yang tidak bisa memenuhi syarat perizinan instansi teknis.

Barang tersebut antara lain 202 botol suplemen, 31 paket kosmetik, 47 paket obat-obatan, 27 paket seks toys, dan 13 paket senjata dan spare partnya. Kegiatan ini merupakan komitmen Bea Cukai Makassar dalam menjalankan fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7515 seconds (0.1#10.140)