Pengepul Banur Ilegal Asal Lebak Diamankan Polda Banten

Jum'at, 13 April 2018 - 14:22 WIB
Pengepul Banur Ilegal Asal Lebak Diamankan Polda Banten
Pengepul Banur Ilegal Asal Lebak Diamankan Polda Banten
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten berhasil menyita ribuan benur atau benih lobster jenis mutiara dan pasir dari dua pengepul asal Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Kedua pelaku yang diamankan yakni Wa dan UY. Wa berperan sebagai pembeli dan pengepul dari para nelayan kemudian dijual kembali kepada pihak ketiga. Sedangkan UY berperan sebagai pengangkut dan penjual benih lobster.

"Dari hasil penyelidikan kita berhasil membongkar dugaan adanya usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP," ujar Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim, Jumat (13/4/2018).

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan sebanyam 10.312 ekor banur jenis pasir, 61 ekor banur jenis mutiara, dua tabung oksigen, 67 toples plastik, uang tunai Rp7.450 juta, dua unit handphone, dua sterofom, 4 buah blower.

Dia mengungkapkan, para pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama enam bulan dengan keuntungan mencapai ratusan juta. "Saat ini masih kita kembangkan, yang jelas banur ini dijual ke luar daerah. Tapi masih kita selidiki," katanya.

Dari barang bukti banur yang diamankan, banur jenis pasir dijual dengan harga per ekor Rp60 ribu jenis mutiara Rp150 ribu per ekor. "Bila ditotal, kita berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp627 juta," tandasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 92 UU RI tahun 2004 tentang perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5413 seconds (0.1#10.140)