TKI asal Aceh Nekat Selundupkan 299 Gram Sabu dari Malaysia

Kamis, 12 April 2018 - 21:00 WIB
TKI asal Aceh Nekat Selundupkan 299 Gram Sabu dari Malaysia
TKI asal Aceh Nekat Selundupkan 299 Gram Sabu dari Malaysia
A A A
BATAM - Nasir seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 299 gram ke Batam. Sayangnya bayangan upah besar membawa barang haram itu justru mengantarkan pelaku ke balik jeruji besi. Nasir yang merupakan TKI asal Aceh ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam saat memasuki ruang kedatangan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Batam, Kepri, Kamis (12/4/2018).

Kabid P2 Bea Cukai Batam Sulaiman mengatakan, terbongkarnya penyelundupan narkoba ini berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik Nasir yang terlihat gugup. Saat diperiksa tas bawaan pelaku ditemukan dua bungkus sabu yang dibalut handuk.

Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku membawa sabu dari Malaysia ke Aceh. Awalnya barang haram itu akan dibawa dengan modus dimasukan dalam perut melalui anus. Namun karena sakit akhirnya pelaku nekat menyimpan sabu tersebut di dalam tas ransel miliknya.

Nasir mengaku, bersedia membawa narkoba tersebut dari Malaysia ke Batam karena tergiur upah Rp10 juta. Pasalnya 4 bulan merantau di Malaysia pelaku tidak mendapatkan uang lebih untuk dibawa pulang ke kampungnya di Aceh.

“Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku Nasir bersama 299 gram sabu diserahkan ke BNNP Kepri untuk diproses hukum,” tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8509 seconds (0.1#10.140)