Polda Banten Amankan 54 Jeriken Miras Oplosan

Rabu, 11 April 2018 - 16:33 WIB
Polda Banten Amankan 54 Jeriken Miras Oplosan
Polda Banten Amankan 54 Jeriken Miras Oplosan
A A A
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan 1.620 liter minuman keras (miras) oplosan dari gudang di kawasan Industri Jatake, Jalan Industri Raya 3, Kelurahan Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, terungkapnya peredaran miras oplosan jenis Ciu tanpa izin edar berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya jual beli miras di wilayah Kecamatan Cikupa.

"Semalam kami lakukan penggeledahan ditemukan sebuah tempat gudang penyimpanan miras milik Su. Setelah dilakukan pemeriksan sebanyak 54 jeriken miras jenis ciu kami sita," kata Yohanes, Rabu (11/4/2018).

Selanjutnya, pemilik gudang beserta barang bukti diamankan ke Mapolda Banten guna proses lebih lanjut. Sedangkan lokasi penyimpanan miras dilakukan penyegalan dengan memasang garis polisi.

Akibat perbuatannya, pemilik terancam pasal 197 Undang-Undang RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun denda 1,5 miliar. Selain itu, Polres Cilegon mengamankan 43 botol miras, 80 plastik miras oplosan. Polres Tangerang mengamankan 247 botol miras berbagai merek, 2.225 plastik miras oplosan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5322 seconds (0.1#10.140)