Dalam 1 Hari, 1.062 Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Ditilang

Selasa, 11 Agustus 2020 - 11:39 WIB
loading...
Dalam 1 Hari, 1.062...
Sebanyak 1062 kendaraan pribadi melanggar sistem ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota.Foto/SINDOphoto/Eko Purwanto.dok
A A A
JAKARTA - Sebanyak 1062 kendaraan pribadi melanggar sistem ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota . Sebanyak 443 diantaranya tertangkap kamera Elektronik Tilang Low Enforcement (ETLE).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar sistem ganjil genal telah berlaku sejak Senin, 10 Agustu 2020 kemarin. Berdasarkan data penindakan yang dilakukan kepolisian di 25 ruas jalan sistem ganjil genap, sedikitnya ada 1062 orang ditindak karena kedapatan melanggar aturan pembatasan kendaraan bermotor ini.

Dari data tersebut, kata Syafrin, 619 pelanggar ditilang secara manual atau kepergok oleh petugas yang berjaga di lapangan sisa tertangkap lewat aplikasi tilang E-TLE. "Tilang manual 619 sedangkan tilang E-TLE 443 pengendara," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Syafrin menjelaskan, evaluasi sistem ganjil genap akan dilakukan selama sepekan kedepan. Menurutnya, evaluasi dengan penindakan lebih ideal melihat efektifitas ganjil genap itu sendiri. Perlu diingat, sistem ganjil genap pada masa pandemi ini lebih ditujukan kepada pembatasan warga untuk bermobilitas.

"Evaluasi kita lakukan seminggu penindakan ini. Indikatornya aktivitas perkantoran. Kalau masih ramai, sistem ganjil genap belum efektif," ucapnya. (Baca: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000)

Berikut 25 ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuru
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7.Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari

Ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar M6,7 Guncang...
Gempa Besar M6,7 Guncang Palu, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved