Tolak Digusur, Penghuni HP 105 Demo Pemkot Solo

Senin, 09 April 2018 - 19:47 WIB
Tolak Digusur, Penghuni HP 105 Demo Pemkot Solo
Tolak Digusur, Penghuni HP 105 Demo Pemkot Solo
A A A
SOLO - Para penghuni lahan hak pakai (HP) 105 di Kecamatan Jebres menggelar demonstrasi di Balai Kota Solo, Jawa Tengah Senin siang (9/4/2018). Mereka menolak digusur dari lahan yang ditempati karena dinilai tidak adil.

Aksi demonstrasi dilakukan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Jebres Demangan. Mereka menuntut rencana penggusuran dibatalkan. Aksi demo sekaligus sebagai reaksi atas batas akhir surat peringatan (SP) satu yang dikeluarkan Pemkot.

“Kami tetap menolak pindah, tidak ada satupun warga yang membongkar rumah,” tegas Dwi Yustanto, salah satu warga yang berdemo di depan Balai Kota Solo.

Warga bersikukuh penggusuran untuk pengembangan kawasan Solo Techno Park (STP) dinilai tidak adil. Alasannya, sengketa antara Pemkot dan penghuni lahan berstatus HP tidak hanya berlangsung di wilayah tersebut.

“Sejak akhir 2017, ada 5.000 meter persegi lahan Pemkot yang belum disertifikatkan. Yakni lahan HP 10 di Tipes, lahan HP 11 di Semanggi, lahan HP 40 dan 43 di Pucangsawit,” urainya.

Penghuni lahan-lahan itu meminta pemindahtanganan dalam bentuk hibah, dan Pemkot menyetujui. “Lalu kalau mereka bisa (mendapatkan hibah kepemilikan lahan), kenapa kami tidak? Apa bedanya,” ucapnya.

Untuk diketahui, antara Pemkot Solo dan warga sebelumnya telah beberapa kali bertemu sejak awal 2018 lalu. Namun, sampai kini kedua belah pihak gagal mencapai kata sepakat. Warga menuntut sertifikasi lahan yang telah dihuni selama bertahun-tahun.

Sedangkan Pemkot bersikukuh menawarkan tali asih, ongkos bongkar dan ongkos angkut material, serta penempatan rusunawa bagi warga Solo. Tercatat ada 15 bangunan yang dihuni 23 kepala keluarga (KK) di lahan HP 105.

Sementara dalam demo yang berlangsung sekitar dua jam, demonstran memberikan replika pembersih telinga dan kacamata hitam kepada petugas Satpol PP. Aksi itu sebagai sindiran kepada Pemkot Solo yang dinilai tak mendengarkan aspirasi warganya.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Solo Agus Sis Wuryanto menegaskan, kebijakan terkait peruntukkan lahan HP 105 dan solusi yang ditawarkan belum berubah meski warga terus menolak. “Kami tetap berpegang terhadap regulasi yang ada. Mediasi masalah ini juga telah berlangsung beberapa kali,” terang Agus.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0336 seconds (0.1#10.140)