Korupsi Pembangunan Puskesmas, Kadinkes Kota Batu Jadi Tersangka

Selasa, 09 Januari 2024 - 18:09 WIB
loading...
Korupsi Pembangunan Puskesmas, Kadinkes Kota Batu Jadi Tersangka
Kadinkes Kota Batu drg. Kartika Trisulandari jadi tersangka usai diperiksa Kejari Kota Batu. Foto/Ist
A A A
KOTA BATU - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu drg. Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu setelah melewati serangkaian penyelidikan.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Muhammad Januar Ferdian menuturkan, penetapan Kadinkes Kota Batu sebagai tersangka kasus korupsi itu berdasarkan penetapan dua tersangka sebelumnya pada 11 Oktober 2023, yakni ADP selaku Direktur CV Punakawan sebagai pelaksana kegiatan dan DA, selaku Direktur CV.

DAP selaku Konsultan Pengawas. Kemudian penyidik kejaksaan melanjutkan pengembangan dan menemukan adanya keterlibatan Kadinkes Kota Batu drg. Kartika Trisulandari dan seorang pihak swasta, yang menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan gedung.

"Selanjutnya sesuai hasil pendalaman kami, maka pada hari ini kami kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu tersangka berinisial (KT) selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan Kota Batu tahun 2021, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji," ucap Muhammad Januar Ferdian, melalui keterangan tertulisnya, pada Selasa sore (9/1/2024).



Januar menambahkan, satu tersangka dari pihak swasta ini berinisial AKP. Dimana dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AKP bersama tersangka ADP yang sebelumnya telah ditetapkan jadi tersangka pada Oktober 2023 lalu, sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji.

"Tersangka selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan tersangka ADP, dari CV Punakawan, yang telah melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak," ucapnya.

Keduanya pun langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik karena dianggap telah cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Malang selama 20 hari terhitung sejak hari ini Selasa 9 Januari 2024, dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," paparnya.

Menurutnya penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan kerusakan barang bukti yang telah ditemukan oleh penyidik, termasuk karena ancaman pidana lima tahun lebih.

"Dengan beberapa alasan yang mendasari yakni tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," pungkasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1709 seconds (0.1#10.140)