Ketua RT Cabuli Keponakan yang Masih Berumur 8 Tahun

Senin, 02 April 2018 - 18:42 WIB
Ketua RT Cabuli Keponakan yang Masih Berumur 8 Tahun
Ketua RT Cabuli Keponakan yang Masih Berumur 8 Tahun
A A A
SERANG - Nd (34) Ketua Rukun Tetangga (RT) di salah satu desa di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 8 tahun berkali-kali. Polisi masih memburu pelaku yang kabur setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.

Terbongkarnya perbuatan pencabulan tersebut setelah korban mengeluhkan sakit di bagian vital kepada orang tuanya. Saat diperiksa ke klinik, petugas medis menyatakan bahwa ada luka kekerasan seksual yang dialami siswa kelas 3 SD ini.

"Keluarga curiga, setelah diinterogasi sama emak (ibu)nya, lama-lama dia bilang kalau sama ende (paman)nya yang gituin (pencabulan)," kata keluarga korban berinisial M kepada wartawan di Mapolres Serang, Senin (2/4/2018).

Padahal, pelaku tinggal serumah dengan korban, sehingga keluarga kaget mengetahui anak pertamanya dicabuli oleh pamannya sebanyak lima kali. "Pelaku ini tinggal serumah dengan istrinya, tiga anaknya. Jadi, pihak keluarga tidak curiga kalau korban mencabuli pelaku," ujarnya.

Awalnya, pelaku tidak mengakui perbuatannya, setelah diinterogasi pelaku pun mengakui perbuatannya sebanyak tiga kali. "Hari Kamis itu, pelaku disidang sama keluarga korban. Di situ pelaku ngaku sampai minta ampun di kaki orangtua korban agar kasusnya tidak dilaporkan ke polisi," katanya.

Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan oleh pamannya keluarga korban melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang. "Korban sudah visum, tinggal pelakunya ditangkap. Sekarang pelakunya malah kabur, anak istri pelaku juga sudah pasrah," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6876 seconds (0.1#10.140)