Wali Kota Tegal Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 02 April 2018 - 16:45 WIB
Wali Kota Tegal Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
Wali Kota Tegal Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
A A A
SEMARANG - Wali Kota Tegal Nonaktif, Siti Mashita Soeparno, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta karena diduga melakukan tindak pidana korupsi. Siti Mashita sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa 29 Agustus 2017.

"Menjatuhkan pidana terhadap Siti Mashita Soeparno dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan perintah saudara terdakwa tetap ditahan dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Fitroh Rochcahyanto di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4/2018).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono, Siti Mashita Soeparno dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B, Undang-Undang No 31/ 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.

Selain Siti Masitha, pada saat yang sama juga digelar sidang tuntutan kepada pengusaha Amir Mirza Hutagalung dalam kasus yang sama. Jaksa KPK menuntut Amir Mirza dipidana penjara selama sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Jaksa menilai Amir Mirza ikut menikmati uang suap yang diterima Siti Masitha. Baik Siti Mashita dan Amir Mirza dinyatakan menerima suap dari tiga orang, yakni Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi, Kepala Dinas PUPR Kota Tegal Sugiyanto, dan rekanan kontraktor Kota Tegal Sadat Fariz.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6950 seconds (0.1#10.140)