KPU DKI Imbau Masyarakat Jakarta yang Ingin Pindah Nyoblos Daftar Sebelum 15 Januari

Senin, 08 Januari 2024 - 09:18 WIB
loading...
KPU DKI Imbau Masyarakat...
KPU DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat yang ingin pindah memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri hingga H-30 atau 15 Januari 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat Ibu Kota yang ingin pindah memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri hingga H-30 atau 15 Januari 2024. Masyarakat harus mengurus dan mengisi form pindah memilih.

"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke Kantor PPS di kelurahan, Kantor PPK di kecamatan, atau Kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," ujar anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, Senin (8/1/2024).

Astri menjelaskan pengurusan dokumen pindah memilih pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Baca juga: KPU DKI Kekurangan Tempat Rekapitulasi Pemilu 2024, Banyak GOR Sedang Direvitalisasi

“Pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," ucapnya. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial...
Bonjowi: 4 Dokumen Krusial Tak Diserahkan KPU DKI, termasuk Ijazah SD hingga SMA Jokowi
Bonatua Silalahi Kecewa...
Bonatua Silalahi Kecewa Komisi Informasi Tak Hadirkan KPU DKI Jakarta Terkait Arsip Ijazah Jokowi
Komisi II DPR Bakal...
Komisi II DPR Bakal Panggil KPU Imbas Penggunaan Jet Pribadi
Rekomendasi
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Padukan Semangat Sepak...
Padukan Semangat Sepak Bola dan Teknologi, Lexar Rilis Seri Penyimpanan Resmi AFA Berdesain Ikonik Nomor 10
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved