Geng Motor Berulah, Serang dan Lukai Korbannya Pakai Golok

Kamis, 29 Maret 2018 - 15:56 WIB
Geng Motor Berulah, Serang dan Lukai Korbannya Pakai Golok
Geng Motor Berulah, Serang dan Lukai Korbannya Pakai Golok
A A A
BANDUNG BARAT - Komplotan geng motor kembali berulah di wilayah Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan melukai seorang warga menggunakan golok.

Akibat kejadian ini, korban yang bernama Diki (20), harus menjalani perawatan medis karena mengalami luka sayatan di bagian perut sepanjang 10 jahitan dan di leher 12 jahitan.

Kapolsek Cipatat Kompol Asep Nandang mengungkapkan, peristiwa ini terjadi di depan sebuah warung Kampung Cibogo, RW 04, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB, Sabtu (10/3/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu korban Diki mengendarai motor Honda Beat memakai baju Brigez pergi ke rumah temannya yang bernama Sandi di Kampung Pasir Angin, Desa Kertamukti, Cipatat.

Lalu mereka sempat ngopi di Rumah Makan Pulen dengan temannya yang lain. Diki sempat pamitan untuk mengambil cas HP ke daerah Rancamoyan, dan kembali lagi nongkrong bersama temannya. Saat itulah tiba-tiba datang enam orang dengan mengendarai tiga motor dan menendang korban. Sementara teman-teman korban berhasil menyelamatkan diri.

"Saat itulah korban Diki ditendang dan dipukul di kepala serta dada. Sementara satu pelaku menyabetkan golok ke perut dan leher korban," terang Asep didampingi Panit Reskrim Iptu Herman Saputra saat gelar perkara di Mapolsek Cipatat, Kamis (29/3/2018).

Mendapatkan laporan ada kejadian tersebut pihaknya lalu mendatangi lokasi dan memburu para pelaku. Setelah meminta keterangan empat saksi, dua pelaku berhasil ditangkap yakni atas nama EN (18), alias Doer dan YP (22), yang tercatat sebagai anggota geng motor GBR.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi D 4904 AUU dan satu buah golok. "Pelaku terbukti telah melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama. Mereka dijerat Pasal 170 dan Pasal 169 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," sebutnya.

Salah seorang pelaku EN mengaku, awalnya sempat terjadi keributan antara kelompoknya dengan kelompok korban. Kemudian pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot Sarijadi-Ciroyom ini bersama teman-temannya berusaha untuk balas dendam.

Kebetulan saat melintas di lokasi korban dan rekan-rekannya sedang nongkrong sehingga langsung diserang. "Saya yang menyabet korban dengan golok yang sudah disiapkan dari rumah," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4915 seconds (0.1#10.140)