Polisi Tangkap Pengedar Seribuan Tramadol di Serang

Senin, 26 Maret 2018 - 13:18 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Seribuan Tramadol di Serang
Polisi Tangkap Pengedar Seribuan Tramadol di Serang
A A A
SERANG - SA (21) warga Kubang Apu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota karena kedapatan memiliki 1.995 butir obat terlarang jenis tramadol dan YY.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, tertangkapnya pengedar obat jenis tramadol setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigkan.

"Tersangka berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Dari dalam rumahnya ini, petugas menemukan dua jenis obat kategori obat keras sebanyak 1.995 butir," kata Kapolres, Senin (26/3/2018).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti ribuan butir pil jenis tramadol dan YY adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui tersangka didapat dari seorang bandar yang ditemui di Tangerang.

"Tersangka adalah pengedar yang sudah menjadi target operasi penangkapan kita," ujar Kapolres.

Tersangka dikenakan Pasal 60 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 10 tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.1295 seconds (0.1#10.140)