Besan Cagub Sumsel Resmi Jadi Tersangka

Jum'at, 23 Maret 2018 - 10:34 WIB
Besan Cagub Sumsel Resmi Jadi Tersangka
Besan Cagub Sumsel Resmi Jadi Tersangka
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan status tersangka mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten OKU Timur, dr Dora Djunita Pohan.

Penetapan status itu terjadi setelah penyidik Kejati Sumsel melakikan pemeriksaan kurang lebih selama 10 jam terhadap besan Calon Gubernur Sumsel periode 2018-2023, Herman Deru tersebut.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Hari Setiyono mengatakan, untuk pemeriksaan status tersangka terhadap Dora akan dilanjutkan hari ini.

“Sementara kita tahan di Kejati dulu, karena pemeriksaan sebagai tersangka belum usai,” kata Hari, Jumat (23/3/2018) dinihari.

Dora sendiri menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pidana korupsi dana fiktif dokter spesialis korupsi dana sebesar Rp540 juta saat menjabat sebagai Direktur di RSUD OKU Timur tahun anggaran 2014-2015.

"Statusnya sudah naik dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya yang bersangkutan sudah lebih kita panggil. Penangkapan kemarin merupakan upaya paksa," terangnya.

Diketahui, selain Dora, penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa sedikitnya 7 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan itu mencuat jika dana dokter spesialis yang dianggarkan sebesar Rp6,4 miliar tersebut digunakan Dora untuk kebutuhan pribadinya.

Sebelumnya, Dora ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan intelijen Kejaksaaan Agung di Metropolis Mall, Tangerang, Banten, pada Rabu (21/3/2018) petang. Penangkapan terhadap Dora berdasarkan pada Surat Kajati Sumsel Nomor R-379/N.6.1/Dps/12/2017 tanggal 18 Desember 2017.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9580 seconds (0.1#10.140)