Cemburu, Handri Bacok Wanita yang Baru 3 Bulan Dinikahinya

Jum'at, 23 Maret 2018 - 09:11 WIB
Cemburu, Handri Bacok Wanita yang Baru 3 Bulan Dinikahinya
Cemburu, Handri Bacok Wanita yang Baru 3 Bulan Dinikahinya
A A A
KUNINGAN - Petugas Polres Kuningan, Jawa Barat, menangkap HD alias Handri lantaran tega membacok Qiqi Rizki wanita yang baru tiga bulan dinikahinya tersebut. Handri membacok lantaran cemburu melihat percakapan (chating) antara korban dnegan seorang pria di handphone.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni mengatakan, pembacokan ini terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut di Desa Pasawahan, Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Maret 2018 malam."Usai membacok korban hingga menderita luka berat di kepala, pelaku melarikan diri ke rumah orang tuanya di Tegal, Jawa Tengah. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan masih dimintai keterangan," kata Syahroni pada wartawan Jumat (23/3/2108).

Sementara itu Handri mengatakan, kejadian bermula saat ada percecokaan bersama istrinya."Saya lihat ada chating antara korban dengan pria lain di handphonenya," ujar Handri.

Handir yang sudah dirasuki emosi pun akhirnya membacok korban hingga menderita luka berat di kepala. Kini atas perbuatannya Handri mendekam di tahanan dan akan dijerat Undang Undang KDRT Pasal 5 hurup a junto Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23/2004 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7675 seconds (0.1#10.140)