Mati 30 Tahun, Pemkab Pangandaran Minta Jalur KA Direaktivasi

Kamis, 22 Maret 2018 - 05:23 WIB
Mati 30 Tahun, Pemkab Pangandaran Minta Jalur KA Direaktivasi
Mati 30 Tahun, Pemkab Pangandaran Minta Jalur KA Direaktivasi
A A A
PANGANDARAAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pangandaran Mahmud mengatakan, pihaknya berharap pemerintah merealisasikan rencana reaktivasi jalur KA Banjar-Pangandaran yang telah mati 30 tahun. Beroperasinya KA menuju kawasan wisata Pangandaran akan menjadi pilihan masyarakat memilih moda transportasi.

"Kami sangat berharap, kereta ke Pangandaran ini diaktifkan kembali. Sehingga ke depan, transportasi menuju Pangandaran lebih lengkap. Masyarakat bisa memilih menggunakan kereta api, mobil, pesawat, atau lewat jalur pelabuhan," jelas dia pada Napak Tilas Banjar-Cijulang bersama PT KAI, Rabu ( 21/3/2018).

Menurut Mahmud, Pemkab Pangandaran saat ini sedang fokus membangun Pangandaran sebagai destinasi wisata dunia. Berbagai program penataan telah dan akan dilakukan Pemkab Pangandaran. Baru-baru ini, Pemkab melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di pantai barat Pangandaran.

"Sejak 10 Januari, Pantai Pangandaran sudah bersih dari PKL. Sebanyak 1.500 pedagang sudah kami relokasi. Kami juga membangun ruang terbuka hijau. Kami punya potensi wisata luar biasa, itu yang akan kami menfaatkan," jelas dia.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setiawarno mengatakan, reaktivasi jalur KA Banjar-Pangandaran bisa saja dilakukan. Tetapi kurang memungkinkan bila menggunakan jalur lama. Apalagi ada spesifikasi jembatan dan terowongan yang tidak bisa lagi dipakai model kereta api modern.

"Kalau melihat kondisi, saya kira tidak mungkin pakai yang lama. Pasti kalau mau membuka lagi jalur itu, perlu trase yang baru. Selain itu, untuk membangun jalur ini juga sangat mahal. Solusinya, aset yang lama bisa bisa dijual untuk kepentingan pariwisata," pungkas dia.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.8367 seconds (0.1#10.140)